✔ Surat Rekomendasi Bupati Lombok Timur Semoga Presiden Mengangkat Guru Dan Tenaga Honorer Non Kategori Usia Diatas 35 Tahun

- Bupati Lombok Timur menciptakan surat rekomendasi yang bertujuan semoga Guru dan Tenaga Honorer Non Kategori Usia Diatas 35 Tahun diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa Tes melalui keputusan presiden.

 Bupati Lombok Timur menciptakan surat rekomendasi yang bertujuan semoga Guru dan Tenaga Honorer ✔ Surat rekomendasi Bupati Lombok Timur Agar Presiden Mengangkat Guru dan Tenaga Honorer Non Kategori Usia Diatas 35 Tahun

✔ Untuk lebih jelasnya berikut yakni isi surat edarannya dan semoga saja menjadi langkah nyata yang patut dicontoh oleh kawasan lain.

✔ Berdasarkan hasil Rakornas Guru dan tenaga Pendidikan Honorer Non kategori usia diatas 35 tahun yang disampaikan oleh pengurus GTKHNK 35+ Kabupaten Lombok TImur maka kami mohon kepada bapak presiden RI untuk sanggup mengabulkan permohonan Tuntutan GTKHNK 35+ pada dikala RAKOrNAS tanggal 20 februari 2020 bertempat di ICC kemayoran Jakarta sentra dengan tuntunan sebagai berikut :

✔ 1. Agar Mengangkat Guru dan Tenaga kependidikan Honorer Non Kategori Usia Diatas 35 Tahun diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa Tes melalui keputusan presiden.

✔ 2. Agar sanggup dibayarkan honor sesuai UMK bagi guru dan Tenaga kependidikan Honorer dibawah usia 35 tahun dari APBN dengan dibayar secara bulanan.

✔ Selengkapnya silahkan lihat surat resminya melalui tautan google drive dibawah ini.



Akhirnya

✔ Penulis akhirkan isu ini, dan penulis berharap Postingan ini sanggup menambah wawasan dan bermanfaat untuk pembaca.

Belum ada Komentar untuk "✔ Surat Rekomendasi Bupati Lombok Timur Semoga Presiden Mengangkat Guru Dan Tenaga Honorer Non Kategori Usia Diatas 35 Tahun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel