✔ Surat Rekomendasi Bupati Lombok Timur Semoga Presiden Mengangkat Guru Dan Tenaga Honorer Non Kategori Usia Diatas 35 Tahun
✔ - Bupati Lombok Timur menciptakan surat rekomendasi yang bertujuan semoga Guru dan Tenaga Honorer Non Kategori Usia Diatas 35 Tahun diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa Tes melalui keputusan presiden.
✔ Untuk lebih jelasnya berikut yakni isi surat edarannya dan semoga saja menjadi langkah nyata yang patut dicontoh oleh kawasan lain.
✔ Berdasarkan hasil Rakornas Guru dan tenaga Pendidikan Honorer Non kategori usia diatas 35 tahun yang disampaikan oleh pengurus GTKHNK 35+ Kabupaten Lombok TImur maka kami mohon kepada bapak presiden RI untuk sanggup mengabulkan permohonan Tuntutan GTKHNK 35+ pada dikala RAKOrNAS tanggal 20 februari 2020 bertempat di ICC kemayoran Jakarta sentra dengan tuntunan sebagai berikut :
✔ 1. Agar Mengangkat Guru dan Tenaga kependidikan Honorer Non Kategori Usia Diatas 35 Tahun diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa Tes melalui keputusan presiden.
✔ 2. Agar sanggup dibayarkan honor sesuai UMK bagi guru dan Tenaga kependidikan Honorer dibawah usia 35 tahun dari APBN dengan dibayar secara bulanan.
✔ Selengkapnya silahkan lihat surat resminya melalui tautan google drive dibawah ini.
Akhirnya
✔ Penulis akhirkan isu ini, dan penulis berharap Postingan ini sanggup menambah wawasan dan bermanfaat untuk pembaca.
Belum ada Komentar untuk "✔ Surat Rekomendasi Bupati Lombok Timur Semoga Presiden Mengangkat Guru Dan Tenaga Honorer Non Kategori Usia Diatas 35 Tahun"
Posting Komentar