✔ Download Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Perihal Jenis Jabatan Pppk

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 diterbitkan untuk mengatur Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjandian Kerja (PPPK).


Perpres Nomor 38 Tahun 2020 ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 wacana Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil.


Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN.


PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan kiprah pemerintahan.


Baca : Persamaan dan Perbedaan PPPK dengan PNS, Simak Selengkapnya Di Sini


Pengadaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah. Penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.


Pelaksanaan pengadaan calon PPPK harus mempertimbangkan kriteria tertentu. Kriteria tersebut yakni jumlah dan jenis jabatan, waktu pelaksanaan, jumlah instansi pemerintah yang dibutuhkan, dan wilayah persebaran.


Jenis


Kriteria Jabatan yang Dapat Diisi Oleh PPPK


Jabatan yang sanggup diisi oleh PPPK, mencakup Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tertinggi.


1. Jabatan Fungsional


Jabatan Fungsional yakni sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu


2. Jabatan Pimpinan Tinggi


Jabatan Pimpinan Tinggi yakni sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Jabatan Tinggi Madya Tertentu.


Menteri juga sanggup tetapkan Jabatan lain yang sanggup diisi oleh PPPK. Jabatan lain ini bukan merupakan Jabatan struktural, tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.


Jabatan lain tersebut bukan Jabatan Administrasi atau bukan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, tetapi sanggup disetarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jabatn manajemen yang dimaksud yakni sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan publik serta manajemen pemerintahan dan pembangunan.


Kriteria jabatan yang sanggup diisi oleh PPPK, sebagai berikut.


1. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS.


2. Jabatan yang diharapkan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi.


3. Jabatan yang diharapkan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional.


4. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi.


Kriteria Jabatan lain yang sanggup diisi oleh PPPK sebagai berikut.


1. Jabatan yang disetarakan dengan Jabatan Administrasi atau Jabatan Pimpinan Tinggi pratama.


2. Jabatan yang diharapkan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi.


3. Jabatan yang diharapkan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional.


4. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang.


5. Bukan Jabatan di bidang diam-diam negara,pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan kekerabatan luar negeri.


6. Bukan Jabatan yang berdasarkan ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.


Jabatan yang disetarakan sebagaimana dimaksud sanggup berupa penyetaraan kedudukan jabatan atau penyetaraan hak keuangan dan kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain kriteria tersebut, jabatan lain yang sanggup diisi oleh PPPK merupakan:


1. Jabatan pada Instansi Pemerintah yang merupakan satuan kerja organisasi;


2. Jabatan yang kiprah dan fungsinya menunjukkan proteksi teknis pada anggota forum nonstruktural;


3. Jabatan yang kiprah dan fungsinya menunjukkan proteksi teknis manajemen pada forum nonstruktural dan kesekretariatan forum negara;


4. Jabatan pimpinan pada akademi tinggi negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi atau di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, kecuali jabatan pemimpin akademi tinggi negeri dan jabatan lain yang membidangi keuangan, kepegawaian, dan barang milik Negara;


5. Jabatan pimpinan pada rumah sakit milik pemerintah daerah; atau


6. Jabatan pada forum penyiaran publik.


Pengisian Jabatan Fungsional sanggup dilakukan pada setiap jenjang Jabatan sesuai dengan penetapan kebutuhan.


Di dalam hal terdapat kebutuhan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan pencapaian tujuan strategis nasional, Menteri sanggup melaksanakan perubahan jenis JF yang sanggup diisi oleh PPPK.


Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi utama tertentu dan Jabatan Pimpinan Tinggi madya tertentu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Pimpinan Tinggi utama tertentu dan Jabatan Pimpinan Tinggi madya tertentu yang sanggup diisi oleh PPPK harus mendapat persetujuan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 wacana jenis jabatan yang sanggup diisi oleh PPPK secara lengkap sanggup di download pada link di bawah ini.


Perpres Nomor 38 Tahun 2020 wacana Jenis Jabatan PPPK (Download)


Demikian isu mengenai Peraturan Presiden Perpres Nomor 38 Tahun 2020 wacana Jenis Jabatan PPPK. Semoga bermanfaat.


Belum ada Komentar untuk "✔ Download Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Perihal Jenis Jabatan Pppk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel