✔ Pmk Nomor 9 Tahun 2020 Wacana Dana Alokasi Khusus Nonfisik
PMK Nomor 9 Tahun 2020 perihal Dana Alokasi Khusus NonFisik
Amonggguru.com. Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 9 Tahun 2020 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/MPK.07/2019 perihal Pengelolaan Dana Alokasi Khusus NonFisik.
Di dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, maka penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur perihal hal tersebut perlu dilakukan..
PMK Nomor 9 Tahun 2020 diterbitkan sebagai penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019 perihal Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik ialah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Pengelolaan DAK Nonfisik BOS dan TPG
Salah satu pasal yang disempurnakan dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020 ialah mengenai perhitungan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Di dalam peraturan tersebut, dijelaskan ketentuan mengenai penghitungan alokasi Dana BOS untuk Sekolah pada Provinsi, Dana BOS PAUD untuk Kabupaten/Kota, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOP Kesetaraan, dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya.
1. Dana Bantuan Operasional Sekolah
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS ialah dana yang dipakai terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pelaksana kegiatan wajib berguru dan sebagai pelaksana kegiatan wajib berguru dan sanggup dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
2. Dana BOS Reguler
Dana BOS Reguler ialah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh penerima didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
3. Dana BOS Afirmasi
Dana BOS Afirmasi ialah dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di tempat tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Dana BOS Kinerja
Dana BOS Kinerja ialah dana BOS yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
5. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD ialah dana yang dipakai untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini.
6. Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TPG PNSD ialah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana Tamsil Guru PNSD ialah pemanis penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapat tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TKG PNSD ialah tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan kiprah di tempat khusus, yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal berdasarkan indeks desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
9. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan ialah dana pemberian yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran kegiatan Paket A, Paket B, dan Paket C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya yang selanjutnya disebut Dana BOP Museum dan Taman Budaya ialah dana yang dialokasikan untuk membantu peningkatan kualitas pengelolaan museum dan taman budaya biar memenuhi standar pelayanan teknis museum dan taman budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan pengelolaan dana-dana tersebut, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melaksanakan penghitungan alokasi :
1. Dana BOS untuk Sekolah pada propinsi, kabupaten, dan kota;
2. Dana BOP PAUD untuk kabupaten/kota;
3. Dana TPG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota;
4. Dana Tamsil Guru PNSD untuk propinsi, kabupaten, dan kota;
6. Dana TKG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota;
6. Dana BOP Kesetaraan untuk kabupaten/kota; dan
7. Dana BOP Museum dan Taman Budaya untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
Penghitungan Alokasi DAN Nonfisik BOS dan TPG
Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud termasuk penghitungan alokasi dana cadangan. Penghitungan alokasi tersebut dengan ketentuan sebagai berikut.
- Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan jumlah penerima didik dikalikan dengan biaya satuan per penerima didik.
- Dana BOS Afirmasi dilakukan berdasarkan jumlah satuan pendidikan pada tempat tertinggal dikalikan dengan biaya satuan per JenJang pendidikan.
- Dana BOS Kinerja dilakukan berdasarkan jumlah satuan pendidikan berkinerja terbaik dikalikan dengan indeks kinerja dan biaya satuan per jenjang pendidikan.
- Dana BOP PAUD dilakukan berdasarkan jumlah penerima didik dikalikan dengan biaya satuan per penerima didik.
- Dana TPG PNSD dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD yang sudah bersertifikasi profesi dikalikan dengan honor pokok selama dua belas bulan.
- Dana Tamsil Guru PNSD dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD yang belum bersertifikasi profesi dikalikan dengan alokasi dana pemanis penghasilan per orang per bulan selama dua belas bulan sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Dana TKG PNSD dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD di tempat khusus dikalikan dengan honor pokok selama dua belas bulan.
- Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan jumlah penerima didik dikalikan dengan biaya satuan per penerima didik.
- Dana BOP Museum dan Taman Budaya dilakukan berdasarkan jumlah museum dan taman budaya dikalikan dengan biaya satuan per museum/ taman budaya.
Penghitungan alokasi Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilakukan dengan memperhitungkan kurang salur dan sisa dana di RKUD atas penyaluran dana tahun anggaran sebelumnya.
Penghitungan kurang salur dan sisa dana di RKUD dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan
melalui rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah.
Baca : Download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 perihal Juknis BOS
Informasi selengkapnya mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik sanggup dibaca pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020.
Unduh PMK Nomor 9 Tahun 2020 perihal Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada link di bawan ini.
PMK Nomor 9 Tahun 2020 (Unduh)
Demikian isu mengenai PMK Nomor 9 Tahun 2020 perihal Pengelolaan Dana Alokasi Khusus NonFisik. Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "✔ Pmk Nomor 9 Tahun 2020 Wacana Dana Alokasi Khusus Nonfisik"
Posting Komentar