✔ Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Ihwal Legalisasi Perguruan Tinggi Tinggi
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 perihal Akreditasi Perguruan Tinggi
Amongguru.com. Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 diterbitkan untuk mengatur perihal akreditasi kegiatan studi dan perguruan tinggi.
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 dibuat untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 perihal Pendidikan Tinggi.
Pengertian Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi ialah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. Program Studi ialah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang mempunyai kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
Akreditasi ialah kegiatan penilaian untuk memilih kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Akreditasi Program Studi ialah kegiatan penilaian untuk memilih kelayakan Program Studi. Sedangkan ratifikasi Perguruan Tinggi ialah kegiatan penilaian untuk memilih kelayakan Perguruan Tinggi.
Akreditasi Program Studi diselenggarakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri, yang selanjutnya
disingkat LAM, yaitu sebuah forum yang dibuat oleh Pemerintah atau Masyarakat untuk melaksanakan Akreditasi Program Studi secara mandiri.
Akreditasi Perguruan Tinggi dilakukam oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, yang
selanjutnya disingkat BAN-PT ialah tubuh yang dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan dan membuatkan Akreditasi Perguruan Tinggi secara mandiri.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Standar Pendidikan Tinggi ialah satuan standar yang mencakup Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi ialah satuan standar yang mencakup Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat.
Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi ialah sejumlah standar dalam bidang akademik dan nonakademik yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal sebagai bab dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Akreditasi kegiatan studi dan pergutuan tinggi bertujuan untuk :
- menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi menurut kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun non akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan Masyarakat.
Akreditasi dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi menurut Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Pelaksana Akreditasi
Pelaksanaan Akreditasi untuk pendirian Perguruan Tinggi oleh BAN-PT bersamaan dengan pelaksanaan Akreditasi terhadap semua Program Studi yang ada baik oleh LAM atau BAN-PT.
Jangka waktu berlakunya Akreditasi untuk Proram Studi atau Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh BAN-PT selama 5 (lima) tahun.
Di dalam hal jangka waktu Akreditasi berakhir, maka BAN-PT akan memperpanjang kembali jangka waktu Akreditasi selama 5 (lima) tahun tanpa melalui permohonan perpanjangan Akreditasi.
Perpanjangan Akreditasi ayat (2) sanggup dilakukan menurut penilaian oleh Kementerian dan/atau laporan Masyarakat perihal dugaan pelanggaraan peraturan perundang-undangan
dan/atau penurunan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Peringkat Akreditasi
Peringkat Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi terdiri atas:
- Baik;
- Baik Sekali; dan
- Unggul.
Peringkat Akreditasi yang telah diberikan sanggup ditinjau kembali oleh BAN-PT sebelum jangka waktu Akreditasi berakhir apabila terdapat penurunan mutu dalam hal :
- menurunnya jumlah peminat/pendaftar dan/atau lulusan pada Program Studi yang ada selama 5 (lima) tahun berturut-turut menurut data pada PDDikti; dan/atau
- terdapat laporan pengaduan Masyarakat atas dugaan pelanggaran penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program Studi atau Perguruan Tinggi yang telah mempunyai Akreditasi dengan peringkat Baik dan akan menaikkan peringkat Akreditasi ke peringkat Baik Sekali atau peringkat Unggul sanggup mengusulkan Akreditasi ulang kepada BAN-PT sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun.
Di dalam hal peringkat Akreditasi ulang oleh BAN-PT tetap mendapat Akreditasi dengan peringkat yang sama maka Program Studi dan Perguruan Tinggi gres sanggup mengusulkan Akreditasi ulang kembali ke BAN-PT dalam waktu 2 (dua) tahun semenjak mendapat penetapan peringkat Akreditasi ulang.
Ketentuan tersebut berlaku juga untuk Program Studi atau Perguruan Tinggi yang telah mempunyai Akreditasi dengan peringkat Baik Sekali yang akan menaikkan peringkat Akreditasi ke peringkat Unggul.
Instrumen Akreditasi
Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan memakai instrumen Akreditasi. Instrumen Akreditasi terdiri atas :
- instrumen Akreditasi untuk Program Studi; dan
- instrumen Akreditasi untuk Perguruan Tinggi.
Instrumen Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi disusun oleh LAM atau BAN-PT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Selain memakai instrumen, Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi juga memakai data dan informasi pada PDDikti.
LAM dan BAN-PT menyusun instrumen Akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan Akreditasi
Tahapan Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi terdiri atas:
1. penilaian data dan informasi;
2. penetapan peringkat Akreditasi; dan
3. pemantauan dan penilaian peringkat Akreditasi.
Unduh Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 perihal Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi pada link berikut ini.
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 (Unduh)
Baca :
- Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 perihal Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 perihal Standar Nasional Perguruan Tinggi
- Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 perihal Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
- Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 perihal Penerimaan Mahasiswa Baru PTN
- Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 perihal Pendirian Perguruan Tinggi
Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 perihal Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Ihwal Legalisasi Perguruan Tinggi Tinggi"
Posting Komentar