✔ Besaran Honorarium Guru Dan Tenaga Pendidikan Kab. Tanggerang Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020

.com - Besaran Honorarium (Gaji) perbulan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS Pemerintah kabupaten Tangerang pasca diterbitkan nya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 perihal Juknis BOS Reguler patut dijadikan pola oleh tempat lain. Pasalnya tempat ini sudah mengikuti hukum gres perihal juknis BOS bahwa maksimum 50 persen boleh dibayarkan untuk Guru honorer.

 perbulan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS Pemerintah kabupaten Tangerang pasca di ✔ Besaran Honorarium Guru dan Tenaga Pendidikan Kab. Tanggerang Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020

✔ Bagaimana dengan tempat lain ? apakah sudah mengikuti juknis BOS yang gres ? atau masih dengan anggaran usang ? semuanya tergantung kebijakan Kepala Sekolah. Namun berdasarkan aku eksklusif sangat memprihatinkan dengan nasib operator sekolah yang statusnya tenaga pendidikan, sebab sesuai yang tertuang di juknis tenaga pendidikan boleh dibayarkan dari sisa dana pembayaran guru honorer.

Berikut suara poin 12 Permendikbud No 8 Tahun 2020
pembayaran gaji hanya diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019
  2. mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  3. belum mempunyai akta pendidik; dan

✔ "dalam hal terdapat sisa dana dalam pembayaran gaji terhadap guru sebagaimana dimaksud pada abjad a) maka gaji sanggup diberikan kepada tenaga kependidikan yang berstatus bukan aparatur sipil negara di Sekolah."

Gaji Perbulan GTK Non PNS Kab. Tanggerang

✔ Besaran Honorarium/bulun GURU Honorer dan Tenaga Kependidikan Pemerintah Kabupaten Tanggerang ditentukan berdasarkan masa Kerja sebagaimana teluh diatur oleh Peraturan Bupati Tangerang Nomor 8 Tahun 2019 ialah sebagai berikut:

A. Honorarium Guru Honorer
  1. 1. Masa Kerja 1 s/d 5 Tahun sebesar Rp 1.000.000,-
  2. Masa Kerja 6 s/d 10 Tahun sebesar Rp 1.300.000.-
  3. Masa Kerja 11 s/d 15 Tahun sebesar Rp 1.600.000.-
  4. Masa Kerja >15 Tahun sebesar Rp 2.000.000.-
B. Honorarium Tenaga Pendidikan Honorer

✔ Besaran Honorarium untuk Tenaga Kependidikan Non PNS Rp 915.000,- per bulan

✔ Selengkapnya silahkan baca Surat edaran Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Tanggerang perihal Besaran Honorarium Pendidik dan Tenaga Pendidikan Non PNS Tahun 2020



✔ Sumber : Grup Facebook Layanan PTK (klik sumber)

Belum ada Komentar untuk "✔ Besaran Honorarium Guru Dan Tenaga Pendidikan Kab. Tanggerang Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel