✔ Pokok-Pokok Perubahan Kebijakan Alokasi Dana Bos Tahun 2020
Pokok-Pokok Perubahan Kebijakan Alokasi Dana BOS Tahun 2020
Amongguru.com. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020.
Penyebaran info terkait penyaluran dana BOS tahun 2020 melalui penerbitan Juknis ini dilakukan sebagai langkah awal Kemendikbud sebelum menerbitkan secara resmi Permendikbud yang mengatur wacana regulasi alokasi BOS tersebut.
Pengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan saluran dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.
Mempertimbangkan pentingnya tujuan dan target alokasi dana BOS, maka sesuai hasil rapat koordinasi Kemendikbud pada tanggal 28 Januari 2020, telah ditetapkan beberapa pokok kebijakan penyaluran dana BOS tahun 2020.
Hasil rapat koordinasi ini selanjutnya dituangkan dalam paparan juknis pokok-pokok kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020.
Informasi mengenai pokok-pokok kebijakan alokasi dana BOS tahun 2020 tersebut nantinya sanggup menjadi citra awal sekolah dalam mengelola dana BOS untuk satu tahun ke depan.
Berikut ini yaitu pokok-pokok perubahan kebijakan penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020.
1. Perubahan Penyaluran Dana BOS Tahun 2020
Pada tahun 2019, penyaluran dana BOS ke sekolah melalui masing-masing RKUD provinsi. Sedangkan untuk tahun 2020, penyaluran dana BOS pribadi ke rekening sekolah.
Penetapan SK sekolah akseptor dana BOS mulai tahun 2020 yaitu Mendikbud (tidak lagi provinsi). Selain itu, cut off data hanya dilakukan satu kali (31 Agustus tahun sebelumnya) dan tahap penyalurannya sebanyak tiga tahap.
2. Perubahan Harga Satuan BOS Tahun 2020
Harga satuan dana BOS tahun 2020 untuk SD, SMP, dan Sekolah Menengan Atas mengalami kenaikan, sedangkan untuk SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB tetap (tidak mengalami perubahan).
Harga satuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) per 1 (satu) peserta didik setiap tahun mulai tahun 2020 yaitu sebagai berikut.
a. Dana BOS SD : Rp. 900.000 (naik Rp. 100.000)
b. Dana BOS Sekolah Menengah Pertama : Rp. 1.100.000 (naik Rp. 100.000)
c. Dana BOS Sekolah Menengan Atas : Rp. 1.500.000 (naik Rp. 100.000)
d. Dana BOS Sekolah Menengah kejuruan : Rp. 1.600.000 (tetap)
e. Dana BOS SLB : Rp. 2.000.000 (tetap)
3. Perubahan Penggunaan Dana BOS Tahun 2020
Perbedaan fundamental penggunaan dana BOS tahun 2020 dengan tahun sebelumnya (2019) yaitu pada pengalokasian dana BOS untuk guru gaji dan tenaga kependidikan serta non kependidikan.
Pembayaran guru gaji dan tenaga kependidikan dan non kependidikan pada sekolah negeri tahun 2019 maksimal 15% dan pada sekolah swasta maksimal 30%.
Sedangkan untuk tahun 2020, pembayaran guru gaji dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maksimal 50% dengan persyaratan sebagai berikut.
- Memiliki kualifikasi akademik S1/D4.
- Mendapatkan penugasan dari pemerintah kawasan dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru.
Selain perubahan tersebut, penggunaan BOS tahun 2020 sanggup dipakai untuk pembiayaan manajemen sekolah.
Mulai tahun 2020, penggunaan dana BOS tidak dibatasi sesuai kebutuhan, termasuk pembelian alat multi media tidak lagi ditentukan oleh kuantitas dan kualitasnya.
4. Perubahan Mekanisme Penyaluran Dana BOS Tahun 2020
Berikut ini yaitu perubahan prosedur penyaluran dana BOS tahun 2020 dibandingkan dengan tahun 2019.
Terdapat perubahan tugas dalam penyaluran dana BOS tahun 2020, yaitu dalam persiapan penyaluran (SK Penerima BOS dan Data Sasaran Penerima BOS) yang biasanya dilakukan oleh Propinsi akan menjadi tanggungjawab Kementerian.
Komponen Penggunaan Dana BOS Tahun 2020
Komponen penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 yaitu sebagai berikut.
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
- Pengembangan Perpustakaan.
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.
- Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran.
- Administrasi kegiatan Sekolah.
- Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan.
- Langganan Daya dan Jasa.
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah.
- Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran.
- Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja.
- Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
- Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa abnormal lainnya bagi kelas simpulan SMK.
- Pembayaran gaji Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kelebihan Penyaluran Dana BOS Tahun 2020
Beberapa perubahan regulasi yang dilakukan Kemendikbud terkait dengan penyaluran dana BOS tahun 2020 ini mempunyai beberapa kelebihan, sebagai berikut.
a. Lebih Efektif
Mekanisme penyaluran dana BOS tahun 2020 dibutuhkan sanggup memangkas birokrasi di tingkat Pemda (simplifikasi birokrasi).
b. Lebih Efisien
Penyaluran dana BOS tahun 2020 yang dilakukan secara serentak pada 34 propinsi akan meminimalisir keterlambatan penyaluran.
c. Tepat Sasaran
Penyaluran dana BOS mulai tahun 2020 akan mendorong terwujudnya satu data, yaitu terintegrasinya data satuan pendidikan tunggal yang berkualitas.
Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Provinsi
- Mempersiapkan dan menandatangani NPH melaksanakan verifikasi data jumlah Peserta
Didik, nomor dan nama rekening atas nama Sekolah pada sistem yang disediakan = Kementerian. - Memperbaiki data sekolah yang mengalami retur sesuai peraturan yang berlaku
- Melatih, membimbing dan mendorong Satdikmen untuk mengisi dan memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik.
- Membantu SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang mempunyai keterbatasan untuk melaksanakan pendataan secara mandiri.
- Melakukan koordinasi, sosialisasi, atau training kegiatan BOS Reguler kepada Tim BOS kabupaten/kota atau SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.
- Melakukan pembinaan dan pemantauan kegiatan BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler.
- Memastikan semua RKAS akseptor BOS Reguler disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan.
- Memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler, baik secara luring maupun daring.
- melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB menawarkan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran info khusus BOS Reguler.
- menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS Reguler dari Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id.
Tugas TIM BOS Kabupaten/Kota
- Melakukan penandatangan naskah perjanjian hibah dengan Pemda provinsi mewakili SD dan SMP.
- Melakukan verifikasi data jumlah Peserta Didik, nomor dan nama rekening atas nama Sekolah pada sistem yang disediakan Kementerian.
- Melatih, membimbing dan mendorong SD dan Sekolah Menengah Pertama untuk memasukkan/memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik.
- Membantu SD dan Sekolah Menengah Pertama yang mempunyai keterbatasan untuk melaksanakan pendataan secara mandiri.
- Melakukan koordinasi, sosialisasi, atau training kegiatan BOS Reguler kepada pengelola SD dan SMP, dan sanggup melibatkan pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat.
- Melakukan pembinaan dan pemantauan kegiatan BOS Reguler pada SD dan Sekolah Menengah Pertama dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler.
- Memastikan semua RKAS akseptor BOS Reguler disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan.
- Memastikan penggunaan dana BOS Reguler dimasukkan dalam RKAS yang disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan pendidikan.
- Memerintahkan SD dan Sekolah Menengah Pertama untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran isian data Sekolah menurut data sebelum batas simpulan pengambilan data.
- Menugaskan SD dan Sekolah Menengah Pertama untuk menciptakan laporan sesuai dengan ketentuan.
- Menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS Reguler dari Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id.
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran info khusus BOS Reguler.
- Memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler SD dan SMP, baik secara luring maupun daring.
- Melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan BOS Reguler pada SD dan SMP
Informasi selengkapnya mengenai perubahan kebijakan penyaluran dana BOS tahun 2020 sanggup dibaca di sini.
Demikian pokok-pokok perubahan kebijakan alokasi dana BOS tahun 2020. Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "✔ Pokok-Pokok Perubahan Kebijakan Alokasi Dana Bos Tahun 2020"
Posting Komentar