✔ Prosedur Pendataan Akseptor Ukg Susulan
Kabar bangga bagi guru yang berhalangan mengikuti Ujian Kompetensi sebab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih memperlihatkan Kesempatan untuk mengikuti UKG Susulan. Menurut Dirjen GTK, UKG merupakan Hak Semua Guru sebab uji kompetensi dilakukan untuk memotret kualitas guru serta memilih teladan training apa yang akan diberikan kepada guru yang telah mengikuti UKG," terperinci Pranata kepada wartawan di Kantor Kemendikbud, Senayan. Oleh sebab itu, bagi bapak dan ibu guru yang ada halangan pada aktivitas yang telah ditentukan sehingga belum dapat ikut UKG, maka tidak perlu duka khawatir, sebab dapat mengikuti UKG susulan, dan sebagai acuan berikut prosedur dan aktivitas untuk mengikuti UKG susulan.
Download Surat UKG Susulan.Pdf
Selanjutnya sehabis melihat gambar diatas, silahkan mempersiapkan diri dari kini untuk mengikuti UKG susulan yang akan dilaksanakan pada tanggal 7-11 Desember 2015, Sedangkan untuk soal-soal latihan UKG dapat bapak ibu download melalui blog ini. Terima kasih
Belum ada Komentar untuk "✔ Prosedur Pendataan Akseptor Ukg Susulan"
Posting Komentar