✔ Aplikasi Rkas 2020 Kemendikbud Versi 2.0 Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
✔ .com - Setelah menerbitkan permendikbud nomor 8 Tahun 2020, kementerian pendidikan dan Kebudayaan kembali merilis aplikasi yang berjulukan ARKAS. aplikasi ini bertujun untuk mempermudah satuan pendidikan dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
✔ Melalui Aplikasi RKAS ini sekolah melaksanakan Input data rencana yang akan dianggarkan sekolah untuk keperluan pengeluaran Dana BOS. Untuk lebih jelasnya berikut yaitu Pembaruan Aplikasi RKAS versi 2.0 yang kutip dari laman resmi http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
- Pembaruan tampilan
- Perubahan Aktivasi BKU dari Triwulan ke Tahapan
- Perubahan laporan realisasi (K7a) per Triwulan menjadi per Semester
- Referensi Kode memakai hukum juknis BOS terbaru
- Salin Anggaran tahun sebelumnya untuk SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB di hapus dikarenakan berbeda total rujukan isyarat nya
- Pilihan guru yang ber-NUPTK dan belum bersertifikat pada ketika menentukan aktivitas Pembayaran Honor Guru
- Pilihan tenaga manajemen ketika menentukan aktivitas Pembayaran Honor Tenaga Administrasi
- Pilihan pegawai perpustakaan ketika menentukan aktivitas Pembayaran Honor Pegawai Perpustakaan
- Pilihan Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan ketika menentukan aktivitas Pembayaran Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan
- Data Siswa update menurut Kepmendikbud
- Penambahan anggaran SilPA BOS Afirmasi / Kinerja
✔ Bagi sekolah yang ingin memakai aplikasi RKAS versi gres ini dapat mengunduh filenya melalui laman resmi rkas dikdasmen kemendikbud atau dapat pribadi memakai link alternatif dibawah ini agr lebih mudah.
- Download Aplikasi RKAS kemendikbud Versi 2.0 (UNDUH FILE)
✔ Adapun mengenai cara install aplikasi RKAS versi 2.0 ini dapat pribadi menimpa aplikasi versi sebelumnya tanpa harus Uninstall. Mungkin ini saja yang dapat kami hingga pada artikel singkat ini. Semoga bermanfaat dan mempermudah.
Belum ada Komentar untuk "✔ Aplikasi Rkas 2020 Kemendikbud Versi 2.0 Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020"
Posting Komentar