✔ Pahami 4 Pokok Kebijakan Kampus Merdeka Kemendikbud

Pahami 4 Pokok Kebijakan Kampus Merdeka Kemendikbud


Amongguru.com. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, kembali meluncurkan paket kebijakan pendidikan untuk perguruan tinggi tinggi yang diberi nama Kampus Merdeka.


Kebijakan gres di bidang pendidikan tersebut diluncurkan pada hari Jumat (24/1) pekan kemudian di Jakarta.


Sebelumnya, Mendikbud juga telah mencanangkan kegiatan di bidang pendidikan dasar dan menengah yang berjulukan Merdeka Belajar.


Baca : 4 Pokok Kebijakan Program Merdeka Belajar dari Mendikbud


Kedua kegiatan tersebut sama-sama bertujuan untuk mencetak pemimpin masa depan dan sebagai bentuk implementasi visi misi Presiden, yaitu membuat Sumber Daya Manusia yang unggul.


Terdapat 4 pokok kebijakan Kampus Merdeka yang dicanangkan oleh Mendikbud, Nadiem Makarim.


Keempat pokok kebijakan Kampus Merdeka tersebut, meliputi : (1) Pembukaan Program Studi Baru; (2) Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi; (3) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum; dan (4) Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi.


Berikut pembagian terstruktur mengenai 4 pokok kebijakan Kampus Merdeka.


Pokok


1. Pembukaan Program Studi Baru


Pokok kebijakan Kampus Merdeka yang pertama ialah pendirian kegiatan studi (prodi) gres bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan legalisasi A dan B. Situasi dikala ini hanya Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (BH) yang menerima kebebasan membuka prodi baru.


Arahan kebijakan gres terkait kondisi tersebut ialah Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta diberi otonomi untuk membuka prodi gres jika:



  • Perguruan Tinggi tersebut mempunyai legalisasi A dan B

  • Prodi sanggup diajukan kalau ada kerjasama dengan kawan perusahaan, organisasi nirlaba, institusi multilateral, atau universitas Top 100 ranking QS

  • Prodi gres tersebut bukan di bidang Kesehatan1 dan Pendidikan


Permasalahan berikutnya ialah proses perizinan kegiatan studi gres untuk Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri non-BH memakan waktu lama.


Arahan kebijakan gres Mendikbud, yaitu adanya Kerjasama dengan organisasi meliputi penyusunan kurikulum, praktik kerja, dan penempatan kerja. Kementerian akan berafiliasi dengan PT dan kawan kegiatan studi untuk melaksanakan pengawasan.


Selain itu, situasi yang ada dikala ini ialah prodi gres hanya mendapatkan legalisasi minimum (bukan C).


Arahan kebijakan barunya ialah kegiatan studi gres tersebut otomatis akan mendapatkan legalisasi C. Program studi gres yang tengah diajukan oleh PT berakreditasi A dan B akan otomatis mendapatkan legalisasi C dari BAN-PT.


2. Sistem legalisasi Perguruan Tinggi


Pokok kebijakan Kampus Merdeka yang kedua ialah re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat, dan bersifat sukarela bagi Perguruan Tinggi dan Prodi yang sudah siap naik peringkat akreditasi.


Terkait proses akreditasi, melalui kegiatan Kampus Merdeka ini, maka legalisasi menjadi bersifat otomatis. Sementara dikala ini, legalisasi wajib dilakukan setiap lima tahun sekali.


Akreditasi yang sudah ditetapkan oleh BAN-PT tetap berlaku selama 5 tahun dan akan diperbaharui secara otomatis. Perguruan Tinggi yang terakreditasi B atau C sanggup mengajukan kenaikan legalisasi kapanpun secara sukarela.


Selama ini proses legalisasi sanggup berjalan hingga dengan 170 hari (Perguruan Tinggi) dan 150 hari (prodi). Arahan kebijakan gres nantinya akan ada peninjauan kembali legalisasi akan dilakukan BAN-PT kalau ada indikasi penurunan mutu.


Dosen juga sering mendapatkan perhiasan manajemen terkait proses akreditasi. Nantinya, Akreditasi A akan diberikan bagi kegiatan studi yang berhasil mendapatkan legalisasi internasional.


Akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pengajuan re-akreditasi PT dan kegiatan studi dibatasi paling cepat 2 tahun sesudah mendapatkan legalisasi yang terakhir kali. Tracer study tetap wajib dilakukan setiap tahun.


3. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum


Kebijakan ketiga dari kegiatan Kampus Merdeka adalah mengenai kebebasan bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (BH).


Arahan kebijakan gres terkait hal tersebut ialah dengan mempermudah perubahan dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri BH. Sebelumnya, yang sanggup menjadi Perguruan Tinggi Negeri BH hanya perguruan tinggi tinggi yang berakreditasi A.


PTN BLU dan Satker sanggup mengajukan perguruan tinggi tingginya untuk menjadi Badan Hukum tanpa ada legalisasi minimum. Perguruan Tinggi Negeri juga sanggup mengajukan permohonan menjadi Badan Hukum kapan pun, apabila merasa sudah siap.


4. Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi


Kebijakan keempat pada program Kampus Merdeka ialah terkait dengan Hak mengambil mata kuliah di luar kegiatan studi dan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS).


Selama ini, mahasiswa tidak mempunyai banyak fleksibilitas untuk mengambil kelas di luar kegiatan studi dan kampusnya sendiri.


Bobot SKS untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas juga sangat kecil dan tidak adil bagi mahasiswa yang sudah mengorbankan banyak waktu.


Arahan kebijakan gres nantinya adalah Perguruan Tinggi wajib menawarkan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil atau tidak).


Mahasiswa sanggup mengambil SKS di luar perguruan tinggi tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40 SKS), ditambah lagi, sanggup mengambil SKS di kegiatan studi yang berbeda di PT yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 SKS).


Dengan kata lain sks yang wajib diambil di kegiatan studi asal ialah sebanyak 5 semester dari total semester yang harus dijalankan (tidak berlaku untuk kegiatan studi Kesehatan)


Kebijakan keempat dari program Kampus Merdeka ialah mengubah definisi SKS yang tidak lagi diartikan sebagai jam belajar, tetapi jam kegiatan.


Dengan sistem gres ini, maka mahasiswa berhak mengambil mata kuliah di luar kegiatan studi sebanyak dua semester atau setara 40 SKS.


Untuk mengetahui lebih dalam mengenai 4 pokok kebijakan Kampus Merdeka yang dicanangkan oleh Kemendikbud, silakan unduh Buku Tanya Jawab Kebijakan Kampus Merdeka di sini.


Source : https://www.kemdikbud.go.id

Demikian 4 pokok kebijakan Kampus Merdeka Kemendikbud. Semoga bermanfaat.


Belum ada Komentar untuk "✔ Pahami 4 Pokok Kebijakan Kampus Merdeka Kemendikbud"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel