✔ Download Juknis Tpg Bagi Guru Madrasah Tahun 2020
Download Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2020
Tunjangan profesi guru ialah sumbangan yang diberikan kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, apabila telah mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional bisa meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerjanya dalam menjalankan kiprah keprofesian pendidikannya sesuai ketentuan perundang-undangan perlu untuk diberikan tunjangan profesi.
Di dalam menjamin kelancaran pembayaran sumbangan profesi guru bagi guru madrasah yang telah memperoleh akta pendidik, nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja, dan fungsinya secara profesional, dibutuhkan petunjuk teknis wacana pembayaran profesi.
Juknis penyaluran TPG Guru Madrasah tahun 2020 perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Kementerian Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, guru, dan Tenaga Kependidikan lainnya.
Tujuan Tunjangan Profesi Guru
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah bertujuan untuk meningkatkan :
- kualitas proses pembelajaran pendidikan madrasah dan prestasi berguru peserta didik;
- kompetensi, motivasi, profesioanisme, dan kinerja guru madrasah dalam melakukan tugasnya;
- kesejahteraan guru madrasah; dan
- pelaksanaan aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui KKG/MGMP atau organisasi profesi guru lainnya.
Sasaran
Sasaran peserta Tunjangan Profesi Guru ialah :
- Guru madrasah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di madrasah negeri atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, mempunyai akta pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan.
- Guru madrasah yang berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di madrasah negeri atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, mempunyai akta pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan.
Besaran
Besaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah ialah sebagai berikut.
- Guru PNS diberikan sumbangan sebesar honor pokok per bulan.
- Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan sumbangan sebesar 1 (satu) kali honor pokok per bulan diubahsuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan, dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan sumbangan profesi sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Prinsip Pembayaran
Prinsip pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah adalah sebagai berikut.
1. Efisien
Pembayaran harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam waktu sesingkat-tingkatnya.
2. Efektif
Pembayaran harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup memperlihatkan manfaat sebesar-besarnya sesuai target yang telah ditetapkan.
3. Transparan
Mekanisme penyaluran TPG menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapat info mengenai pembayaran TPG.
4. Akuntabel
Pelaksanaan pembayatan TPG harus sanggup dipertanggungjawabkan.
5. Kepatutan
Penjabaran program/kegiatan harus sanggup dilaksanakan secara realistis dan proporsional.
6. Manfaat
Pelasksanaan penyaluran TGP secara riil sanggup dirasakan manfaatnuya dan berdaya guna bagi guru serta masyarakat.
Waktu Pembayaran
Pembayaran TPG dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya sesudah gurun yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian dan Kebudayaan.
Baca : Tanya Jawab Lengkap Seputar Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Penghitungan atas pembayaran Tunjangan Profesi Guru tidak memperhatikan tahun terbitnya Sertifikat Pendidik.
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah sanggup dibayarkan tiap bulan atau periode bulan sesuai dengan kondisi masing-masing satuan kerja.
Informasi lengkap mengenai pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah sanggup dibaca pada juknis TPG Guru Madrasah tahun 2020.
Download juknis penyaluran TPG Guru Madrasah tahun 2020 di sini.
Demikian info mengenai juknis TPG Guru Madrasah tahun 2020. Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "✔ Download Juknis Tpg Bagi Guru Madrasah Tahun 2020"
Posting Komentar