✔ Download Deretan Cpns Lubuk Linggau 2019 Pdf Dan Persyaratan Pendaftaran

✔ Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil pemkot Lubuk linggau Formasi Tahun 2019 resmi diumumkan.

Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil pemkot Lubuk linggau Formasi Tahun ✔ Download Formasi CPNS Lubuk Linggau 2019 PDF dan Persyaratan Pendaftaran

✔ Jumlah alokasi deretan sebanyak 177 dengan rincian Formasi Khusus Disabilitas 3, Tenaga Guru 143, Tenaga Kesehatan 20, dan Tenaga Teknis 12

KRITERIA PELAMAR

✔ A. Formasi Khusus bagi Penyandang Disabilitas

✔ Hanya diperuntukan bagi Penyandang Disabilitas untuk deretan jabatan Guru
Bimbingan Konseling dan Guru Pendidikan Agama Islam sebanyak 3 (tiga) alokasi
deretan dengan ketentuan sebagai berikut:

✔ 1. Calon Pelamar berasal dari penyandang Disabilitas;

✔ 2. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;

✔ 3. Mampu melaksanakan kiprah menyerupai menganalisa, mengetik, memberikan buah
pikiran dan berdiskusi

✔ B. Formasi Umum.

✔ Pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana Pelamar pada karakter A


✔ (disabilitas) namun apabila pelamar pada karakter A diatas ingin melamar pada deretan


✔ umum sanggup diperbolehkan, yaitu untuk jabatan deretan Analis Aset Negara, Auditor


✔ Kepegawaian Ahli Pertama, dan Perencana Ahli Pertama dengan ketentuan wajib


✔ mengikuti segala ketentuan yang berlaku pada pelamar umum.

KETENTUAN DAN PERSYARATAN PELAMARAN

✔ A. PERSYARATAN

✔ 1. Warga Kota Lubuklinggau yang dibuktikan dengan KTP kecuali untuk Jabatan
Dokter Spesialis, Penata Anastesi, Asisten Penata Anastesi, Teknisi Elektromedis,
Epidemiologi Kesehatan, Pranata Laboratorium Kesehatan, Perekam Medis, Medik
Veteriner dan Pengendali Dampak Lingkungan.

✔ 2. Usia paling rendah 18 Tahun dan paling tinggi 35 Tahun pada ketika mendaftar
(kecuali untuk jabatan Dokter Spesialis berusia 40 Tahun) ditentukan menurut
tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang dipakai sebagai dasar
pelamaran.

✔ 3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

✔ 4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap sebab melaksanakan tindak pidana
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

✔ 5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta.

✔ 6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia
atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

✔ 7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

✔ 8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus
pada pengumuman kelulusan akhir;

✔ 9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang
dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, dan wajib dilengkapi
setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;

✔ 10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Repubik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

✔ 11. Bebas Narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan bebas Narkoba dari
Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi sehabis
pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.

✔ 12. Calon pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan jadwal
studi yang terakreditasi dalam BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada
ketika kelululusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada
ijazah.

✔ 13. Bersedia mengabdi di pemkot Lubuklingau, dan tidak mengajukan pindah
dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung semenjak
tanggal diangkat sebagai PNS.

✔ 14. Pada ketika mendaftar, pelamar telah mempunyai ijazah dan transkrip nilai dari
Perguruan Tingginya (bukan berupa Surat Keterangan Kelulusan dari Perguruan
Tinggi yang bersangkutan).

✔ 15. Pelamar pada deretan jabatan Guru yang mempunyai akta pendidik sesuai dengan
jabatan guru yang dilamar(linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi dan
Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB apabila memenuhi nilai
ambang bats SKD dalam batas jumlah 3 (tiga) kali formasi.

✔ 16. Khusus pelamar deretan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi
(STR) yang masih berlaku (bukan STR intemship) sesuai dengan jabatan yang
dilamar pada ketika pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang
tertulis pada STR.

✔ 17. Khusus pelamar dari penyandang disabilitas bukan termasuk penyandang
cacat/disabilitas tuna netra (buta), tuna wicara (bisu) tuna rungu (tuli) dan tuna
grahita (mental) dan wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter yang
membuktikan jenis/tingkat disabilitas. Setelah registrasi pada SSACASN-BKN
pelamar disabilitas akan diundang menemui panitia seleksi kawasan untuk
memastikan kesesuaian deretan dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

✔ 18. Khusus pelamar dari penyandang disabilitas yang melamar pada deretan umum
wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas
dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah
sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat, kedisabilitasannya, dan
dokumen dimaksud harus diunggah pada SSCASN-BKN, untuk selanjutnya panitia
seleksi kawasan akan mengundang yang bersangkutan untuk memastikan
kesesuaian deretan dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya

✔ B. KETENTUAN PESERTA KATEGORI PI/TL

✔ 1.Pelamar dari kategori Pl/TL yaitu peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018
dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade menurut Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018
perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali deretan jabatan yang
dilamar untuk sanggup mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus
hingga dengan tahap akhir.

✔ 2. Peserta Pl/TL diberikan peluang memakai nilai terbaik antara nilai SKD
Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019, sebagai dasar untuk sanggup mengikuti tahap
SKB selanjutnya.

✔ 3. Data Peserta Pl/TL didasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang
disimpan dalam SSCASN BKN.

✔ 4. Pelamar dari Pl/TL wajib mendaftar di SSCASN dengan memakai NIK yang
sama dengan yang dipakai ketika registrasi seleksi CPNS Tahun 2018 dan
dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang
dipersyaratkan.

✔ 5. Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar Pl/TL tersebut meliputi
jenis deretan yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status
masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali deretan pada jabatan yang dilamar, dan status
lulus atau tidak hingga dengan tahap selesai pada seleksi CPNS tahun 2018.

✔ 6. Pelamar dari Pl/TL menentukan jabatan dan jenis deretan yang akan dilamar. Secara
sistem, nilai SKD tahun 2018 sah dipakai oleh pelamar apabila:

✔ a. Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun
2019 untuk jabatan dan jenis deretan yang akan dilamarnya;

✔ b. Kualifikasi pendidikan pada deretan jabatan yang dilamar tahun 2019 harus
sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah dipakai pada ketika pelamaran
tahun 2018.

✔ 7. Pelamar dari Pl/TL harus menentukan untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD
Tahun 2019 pada sistem SSCASN.

✔ 8. Bagi pelamar Pl/TL yang menentukan untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian
tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.

✔ 9. Bagi pelamar Pl/TL yang menentukan untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka
nilai SKD yang dipakai yaitu nilai SKD Tahun 2018.

✔ 10. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang
batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk deretan jabatan yang dilamarnya,
maka nilai SKD yang dipakai yaitu nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018
dengan nilai SKD Tahun 2019.

✔ 11. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade,
maka nilai yang dipakai yaitu nilai SKD Tahun 2018.

✔ 12. Nilai SKD peserta Pl/TL akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi
CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada
jenis deretan dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang sanggup
mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali deretan menurut peringkat tertinggi..

GRUP WA GABUNG DISINI, JOIN GRUP

Selengkapnya Download Pengumuman resmi seleksi cpns Lubuk Linggau tahun 2019 melalui TAUTAN INI. Semoga bermanfaat

Belum ada Komentar untuk "✔ Download Deretan Cpns Lubuk Linggau 2019 Pdf Dan Persyaratan Pendaftaran"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel