✔ Permendikbud Nomor 3 4 5 6 7 Tahun 2020 Landasan Aturan Kampus Merdeka
Permendikbud Nomor 3 4 5 6 7 Tahun 2020 Landasan Hukum Kampus Merdeka
Amongguru.com. Kampus Belajar merupakan salah satu kegiatan kebijakan pendidikan pada sekolah tinggi tinggi yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.
Kebijakan kegiatan Kampus Merdeka ini seiring dengan diluncurkannya kegiatan di bidang pendidikan dasar dan menengah, yaitu Merdeka Belajar.
Terdapat 4 pokok kebijakan Kampus Merdeka yang dicanangkan oleh Mendikbud, Nadiem Makarim.
Keempat pokok kebijakan Kampus Merdeka tersebut, meliputi : (1) Pembukaan Program Studi Baru; (2) Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi; (3) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum; dan (4) Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi.
1. Pembukaan Program Studi Baru
Pokok kebijakan Kampus Merdeka yang pertama yaitu pendirian kegiatan studi (prodi) gres bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan ratifikasi A dan B. Situasi dikala ini hanya Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (BH) yang menerima kebebasan membuka prodi baru.
Arahan kebijakan gres terkait kondisi tersebut yaitu Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta diberi otonomi untuk membuka prodi gres jika:
- Perguruan Tinggi tersebut mempunyai ratifikasi A dan B
- Prodi sanggup diajukan jikalau ada kerjasama dengan kawan perusahaan, organisasi nirlaba, institusi multilateral, atau universitas Top 100 ranking QS
- Prodi gres tersebut bukan di bidang Kesehatan1 dan Pendidikan
Permasalahan berikutnya yaitu proses perizinan kegiatan studi gres untuk Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri non-BH memakan waktu lama.
Arahan kebijakan gres Mendikbud, yaitu adanya Kerjasama dengan organisasi meliputi penyusunan kurikulum, praktik kerja, dan penempatan kerja. Kementerian akan berafiliasi dengan PT dan kawan kegiatan studi untuk melaksanakan pengawasan.
Selain itu, situasi yang ada dikala ini yaitu prodi gres hanya mendapatkan ratifikasi minimum (bukan C).
Arahan kebijakan barunya yaitu kegiatan studi gres tersebut otomatis akan mendapatkan ratifikasi C. Program studi gres yang tengah diajukan oleh PT berakreditasi A dan B akan otomatis mendapatkan ratifikasi C dari BAN-PT.
2. Sistem ratifikasi Perguruan Tinggi
Pokok kebijakan Kampus Merdeka yang kedua yaitu re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat, dan bersifat sukarela bagi Perguruan Tinggi dan Prodi yang sudah siap naik peringkat akreditasi.
Terkait proses akreditasi, melalui kegiatan Kampus Merdeka ini, maka ratifikasi menjadi bersifat otomatis. Sementara dikala ini, ratifikasi wajib dilakukan setiap lima tahun sekali.
Akreditasi yang sudah ditetapkan oleh BAN-PT tetap berlaku selama 5 tahun dan akan diperbaharui secara otomatis. Perguruan Tinggi yang terakreditasi B atau C sanggup mengajukan kenaikan ratifikasi kapanpun secara sukarela.
Selama ini proses ratifikasi sanggup berjalan hingga dengan 170 hari (Perguruan Tinggi) dan 150 hari (prodi). Arahan kebijakan gres nantinya akan ada peninjauan kembali ratifikasi akan dilakukan BAN-PT jikalau ada indikasi penurunan mutu.
Dosen juga sering mendapatkan pemanis manajemen terkait proses akreditasi. Nantinya, Akreditasi A akan diberikan bagi kegiatan studi yang berhasil mendapatkan ratifikasi internasional.
Akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pengajuan re-akreditasi PT dan kegiatan studi dibatasi paling cepat 2 tahun sesudah mendapatkan ratifikasi yang terakhir kali. Tracer study tetap wajib dilakukan setiap tahun.
3. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Kebijakan ketiga dari kegiatan Kampus Merdeka adalah mengenai kebebasan bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (BH).
Arahan kebijakan gres terkait hal tersebut yaitu dengan mempermudah perubahan dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri BH. Sebelumnya, yang sanggup menjadi Perguruan Tinggi Negeri BH hanya sekolah tinggi tinggi yang berakreditasi A.
PTN BLU dan Satker sanggup mengajukan sekolah tinggi tingginya untuk menjadi Badan Hukum tanpa ada ratifikasi minimum. Perguruan Tinggi Negeri juga sanggup mengajukan permohonan menjadi Badan Hukum kapan pun, apabila merasa sudah siap.
4. Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi
Kebijakan keempat pada program Kampus Merdeka yaitu terkait dengan Hak mengambil mata kuliah di luar kegiatan studi dan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS).
Selama ini, mahasiswa tidak mempunyai banyak fleksibilitas untuk mengambil kelas di luar kegiatan studi dan kampusnya sendiri.
Bobot SKS untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas juga sangat kecil dan tidak adil bagi mahasiswa yang sudah mengorbankan banyak waktu.
Arahan kebijakan gres nantinya adalah Perguruan Tinggi wajib menunjukkan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil atau tidak).
Mahasiswa sanggup mengambil SKS di luar sekolah tinggi tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40 SKS), ditambah lagi, sanggup mengambil SKS di kegiatan studi yang berbeda di PT yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 SKS).
Dengan kata lain sks yang wajib diambil di kegiatan studi asal yaitu sebanyak 5 semester dari total semester yang harus dijalankan (tidak berlaku untuk kegiatan studi Kesehatan)
Kebijakan keempat dari program Kampus Merdeka yaitu mengubah definisi SKS yang tidak lagi diartikan sebagai jam belajar, tetapi jam kegiatan.
Dengan sistem gres ini, maka mahasiswa berhak mengambil mata kuliah di luar kegiatan studi sebanyak dua semester atau setara 40 SKS.
Landasan Hukum Program Kampus Merdeka
Masing-masing pokok kebijakan Kampus Merdeka telah diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) sebagai landasan hukumnya.
Landasan Hukum Program Kampus Merdeka yaitu sebagai berikut.
(1) Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 mengatur wacana Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 mengatur wacana Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
(3) Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 mengatur tentang
(4) Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 mengatur wacana Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
(5) Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 mengatur wacana Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Unduh Permendikbud Nomor 3, 4, 5, 6, dan 7 Tahun 2020 sebagai landasan aturan kegiatan Kampus Merdeka pada link berikut.
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 (Unduh)
- Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 (Unduh)
- Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 (Unduh)
- Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 (Unduh)
- Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 (Unduh)
Demikian ulasan mengenai Permendikbud Nomor 3, 4, 5, 6, dan 7 Tahun 2020 yang dijadikan sebagai basis aturan kebijakan Kampus Merdeka. Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud Nomor 3 4 5 6 7 Tahun 2020 Landasan Aturan Kampus Merdeka"
Posting Komentar