✔ Download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Wacana Juknis Bos

Download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 perihal Juknis BOS


Amongguru.com. Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Dana BOS diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 perihal Dana Perimbangan.


Pengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan susukan dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.


Baca : Permendikbud Nomor 3 4 5 6 7 Tahun 2020 Landasan Hukum Kampus Merdeka


Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler yaitu jadwal Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.


Dasar Hukum


Landasan Hukum penggunaan Dana BOS Reguler yaitu sebagai berikut.



  1. Pasal 17 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).

  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410).

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 perihal Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575).

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864).

  6. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242).

  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673).


Tujuan dan Prinsip Penggunaan Dana BOS


perihal


Dana BOS Reguler bertujuan untuk:



  1. membantu biaya operasional Sekolah; dan

  2. meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.


Penggunaan dana BOS Reguler dilakukan menurut prinsip-prinsip sebagai berikut.


1. Fleksibilitas


Penggunaan dana BOS Reguler harus dikelola sesuai dengan kebutuhan Sekolah.


2. Efektivitas


Penggunaan dana BOS Reguler diupayakan sanggup menunjukkan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah.


3. Efisiensi


Penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas berguru siswa dengan biaya

seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.


4. Akuntabilitas


Penggunaan dana BOS Reguler sanggup dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan

pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.


e. Transparansi


Penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.


Besaran Alokasi Dana BOS


Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada sekolah akseptor dihitung menurut besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.


Satuan biaya alokasi dana BOS sebagai berikut.



  1. Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun.

  2. Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama setiap 1 (satu) tahun.

  3. Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik Sekolah Menengan Atas setiap 1 (satu) tahun.

  4. Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan setiap 1 (satu) tahun.

  5. Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.


Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud menurut data jumlah Peserta Didik yang mempunyai NISN pada Dapodik.


Penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang mempunyai jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh), Peserta Didik tetap dihitung sebesar 60 (enam puluh) Peserta Didik dikalikan satuan biaya.


Penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk Sekolah Menengah Pertama terbuka dan Sekolah Menengan Atas terbuka didasarkan pada jumlah Peserta Didik yang mempunyai NISN dan perhitungannya disatukan dengan Sekolah induk.


Persyaratan Penerima Dana BOS


Penyaluran dana BOS Reguler dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.


Sekolah sanggup pribadi memakai dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional Sekolah sesudah dana BOS Reguler masuk ke rekening Sekolah.


Dana BOS Reguler diberikan kepada sekolah yang  memenuhi persyaratan sebagai berikut.



  1. Mengisi dan melaksanakan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah hingga dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun.

  2. Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik.

  3. Memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik.

  4. Memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir.

  5. Bukan satuan pendidikan kerja sama.


Persyaratan jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir dikecualikan bagi:



  1. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;

  2. Sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, terluar atau tempat khusus sesuai

    ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  3. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak sanggup digabungkan dengan Sekolah lain.


Sekolah akseptor dana BOS harus diusulkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan di tempat dan disetujui oleh Kementerian.


Penetapan Sekolah akseptor dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler menurut data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.


Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus merupakan batas final pengambilan data oleh Kementerian yang dipakai untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler pada:



  1. penyaluran dana BOS Reguler tahap III tahun berjalan; dan

  2. penyaluran dana BOS Reguler tahap I dan tahap II tahun berikutnya.


Komponen Penggunaan Dana BOS


Dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah dipakai untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.


Operasional penyelenggaran pendidikan di Sekolah dilaksanakan untuk membiayai :



  1. penerimaan Peserta Didik baru;

  2. pengembangan perpustakaan;

  3. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;

  4. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;

  5. administrasi acara sekolah;

  6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;

  7. langganan daya dan jasa;

  8. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah;

  9. penyediaan alat multi media pembelajaran;

  10. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan forum sertifikasi profesi pihak pertama;

  11. penyelenggaraan acara uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa ajaib lainnya bagi kelas final Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB; dan/atau

  12. pembayaran gaji (pembayaran gaji hanya sanggup dipakai paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah).


Larangan Penggunaan Dana BOS


Di dalam memakai dana BOS, Sekolah memilih komponen penggunaan dana sesuai kebutuhan.


Pembelanjaan dana BOS Reguler dilaksanakan melalui prosedur pengadaan barang dan/atau jasa di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tim BOS Sekolah dihentikan memakai dana BOS Reguler untuk :



  1. disimpan dengan maksud dibungakan;

  2. dipinjamkan kepada pihak lain;

  3. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;

  4. sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik gres dalam jaringan;

  5. membiayai acara yang tidak menjadi prioritas Sekolah;

  6. membiayai acara dengan prosedur iuran;

  7. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah);

  8. digunakan untuk pemeliharaan prasarana Sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;

  9. membangun gedung atau ruangan baru;

  10. membeli saham;

  11. membiayai acara dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait jadwal BOS Reguler atau perpajakan jadwal BOS Reguler yang diselenggarakan forum di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian;

  12. membiayai acara yang telah didanai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya;

  13. melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau

  14. bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Sekolah

    yang bersangkutan.


Tim BOS provinsi dan tim BOS kabupaten/kota dihentikan untuk :



  1. melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Sekolah;

  2. melakukan pemaksaan pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan dana BOS Reguler;

  3. mendorong Sekolah untuk melaksanakan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS Reguler; dan/atau

  4. bertindak menjadi distributor atau pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui dana BOS Reguler.


Tim BOS Sekolah, tim BOS provinsi, dan tim BOS kabupaten/kota yang melanggar ketentuan dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 perihal Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler secara lengkap sanggup di unduh di sini.


Demikian Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis BOS Reguler. Semoga bermanfaat.


Belum ada Komentar untuk "✔ Download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Wacana Juknis Bos"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel