✔ Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Ihwal Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan

Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 perihal Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan


Amongguru.com. Permendikbud Nomor 2 tahun 2020 diterbitkan untuk mengatur pelaksaksanaan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan.


Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 perihal Tenaga Kesehatan dan Pasal 16 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 perihal Keperawatan .


perihal


A. Pengertian Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan


Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan ialah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, sikap peserta didik pada perguruan tinggi tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.


Pengakuan terhadap kompetensi tersebut diberikan dalam bentuk Sertifikat Kompetensi. Sertifikat Kompetensi merupakan surat tanda pengakuan terhadap kompetensi tenaga kesehatan untuk sanggup menjalankan praktik di seluruh Indonesia sehabis Uji Kompetensi.


Sedangkan Sertifikat Profesi ialah surat tanda pengakuan untuk melaksanakan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.


Mahasiswa bidang kesehatan pada simpulan masa pendidikan kegiatan vokasi atau kegiatan profesi diwajibkan  mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.


Mahasiswa bidang kesehatan sebagaimana dimaksud merupakan mahasiswa yang menempuh

pendidikan pada Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.


B. Tujuan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan


Uji Kompetensi Bidang Kesehatan bertujuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja sebagai tenaga kesehatan.


Uji Kompetensi ini merupakan salah satu syarat kelulusan mahasiswa bidang kesehatan dari Perguruan Tinggi.


Penentuan kelulusan mahasiswa bidang kesehatan dari Perguruan Tinggi  dengan proporsi evaluasi sebagai berikut.


1. Program Vokasi



  • Indeks Prestasi Kumulatif 60%  (enam puluh persen)

  • Uji Kompetensi 40% (empat puluh persen).


2. Program Profesi



  • Indeks Prestasi Kumulatif kegiatan sarjana atau sarjana terapan 60% (enam puluh persen).

  • Uji Kompetensi 40 % (empat puluh persen).


C. Persyaratan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan


Peserta Uji Kompetensi merupakan mahasiswa bidang kesehatan kegiatan vokasi dan kegiatan profesi yang telah menuntaskan seluruh proses pembelajaran.


Peserta Uji Kompetensi harus memenuhi syarat sebagai berikut.



  1. Terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi.

  2. Berasal dari kegiatan studi bidang kesehatan yang mempunyai izin penyelenggaraan peraturan perundang-undangan.


D. Penyelenggara Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan


Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi. Selain bekerja sama dengan Organisasi Profesi, Uji Kompetensi sanggup diselenggarakan bekerja sama dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan.


Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan sebagaimana dimaksud terdiri atas:


1. asosiasi kegiatan studi bidang kesehatan;


2. asosiasi politeknik bidang kesehatan; dan


3. asosiasi/himpunan Perguruan Tinggi kesehatan.


Asosiasi/himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan tersebut merupakan kumpulan satuan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi/program studi bidang kesehatan.


Di dalam menyelenggarakan Uji Kompetensi, Menteri membentuk Komite Nasional Uji Kompetensi. Komite Nasional Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud terdiri atas:


1. Pengawas


Unsur-unsurnya :


a. Kementerian


b. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan


c. Konsil masing-masing tenaga kesehatan


2. Pengarah


Unsur-unsurnya :


a. Perwakilan pemimpin Perguruan Tinggi


b. Ketua Organisasi Profesi


c. Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan.


3. Pelaksana


Unsur-unsurnya :


a. Perguruan Tinggi


b. Organisasi Profesi


c. Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan.


4. Pejabat Pengelola Keuangan


E. Biaya Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan


Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi terintegrasi dengan biaya pendidikan kegiatan vokasi atau kegiatan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi dibayarkan secara kolektif oleh Perguruan Tinggi kepada Komite Nasional Uji Kompetensi.


Penerimaan dana yang diperoleh dari registrasi peserta Uji Kompetensi merupakan penerimaan negara bukan pajak yang penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


F. Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan


Hasil Uji Kompetensi diumumkan secara terbuka oleh Komite Nasional Uji Kompetensi melalui laman resmi Kementerian.


Hasil Uji Kompetensi ditetapkan menurut proporsi penilaian. Hasil uji kompetensi tersebut selanjutnya dikirimkan kepada Perguruan Tinggi untuk penerbitan Sertifikat Kompetensi atau Sertihkat Profesi.


Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan lulus berhak memperoleh:


1. Sertifikat Kompetensi


Sertifikat Kompetensi bagi peserta yang berasal dari mahasiswa bidang kesehatan kegiatan vokasi.


2. Sertifikat Profesi


Sertifikat Profesi diberikan bagi peserta yang berasal dari mahasiswa bidang kesehatan kegiatan profesi.


Unduh Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 perihal Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan pada link berikut.


Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 (Unduh)


Baca :



Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 perihal Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Semoga bermanfaat.


Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Ihwal Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel