✔ Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Wacana Perubahan Ptn Tubuh Hukum

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 ihwal Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum 


Amongguru.com. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 ihwal Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.


Pertimbangan diterbitkannya Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 ini yaitu dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, sehingga  perlu diberikan akomodasi dan fleksibilitas bagi

perguruan tinggi negeri untuk menjadi perguruan tinggi negeri tubuh hukum.


Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 ihwal Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dianggap belum menawarkan akomodasi dan fleksibilitas bagi perguruan tinggi negeri untuk menjadi perguruan tinggi negeri tubuh hukum, sehingga peraturan usang tersebut perlu diubah.


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 ihwal Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1302) diubah sebagai berikut.


Kementerian


Persyaratan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum


Persyaratan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri tubuh aturan meliputi tingkat dan derajat kemampuan dari Perguruan Tinggi Negeri untuk :


1. menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu;


2. mengelola organisasi Perguruan Tinggi Negeri menurut prinsip tata kelola yang baik;


3. memenuhi standar minimum kelayakan finansial;


4. menjalankan tanggung jawab sosial; dan


5. berperan dalam pembangunan perekonomian.


Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu  dinilai dari Perguruan Tinggi Negeri yang mempunyai :



  1. paling sedikit 60% (enam puluh persen) Program Studi dengan peringkat pengakuan unggul;

  2. relevansi antara visi, misi, dan tujuan dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi;

  3. hasil publikasi internasional dan/atau hak kekayaan intelektual;

  4. mahasiswa yang berprestasi akademik dalam kompetisi tingkat nasional dan internasional;

  5. partisipasi dalam aktivitas Pemerintah maupun pemerintah daerah; dan

  6. kerja sama dengan dunia perjuangan dunia industri, organisasi/lembaga dan/atau masyarakat.


Prinsip tata kelola yang baik dinilai dari :



  1. akuntabilitas pengelolaan PTN;

  2. transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan PTN;

  3. nirlaba dalam pengelolaan PTN;

  4. ketaatan pada peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan PTN; dan

  5. periodisasi, akurasi, dan kepatuhan waktu dalam penyusunan dan penyampaian laporan akademik dan nonakademik PTN.


Kelayakan finansial dinilai dari :



  1. pengelolaan keuangan dan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  2. laporan keuangan memperoleh opini wajar. tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dan

  3. kemampuan menggalang dana selain dari biaya pendidikan dari mahasiswa.


Tanggung jawab sosial dinilai dari :



  1. PTN mendapatkan calon mahasiswa yang mempunyai potensi akademik tinggi tetapi kurang bisa secara ekonomi dan mendapatkan calon mahasiswa yang berasal dari kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 20% dari total jumlah mahasiswa;

  2. PTN yang terlibat dalam pelayanan masyarakat.


Berperan dalam pembangunan perekonomian dinilai dari peranan dalam :



  1. pengembangan perjuangan kecil dan menengah;

  2. pengembangan dunia perjuangan dunia industri; dan

  3. menumbuhkan jiwa kewirausahaan pada mahasiswa


Prakarsa untuk mengubah Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri tubuh aturan berasal dari Menteri atau Perguruan Tinggi Negeri yang

bersangkutan apabila telah memenuhi persyaratan perubahan.


Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri tubuh hukum, disampaikan oleh pemimpin Perguruan Tinggi Negeri kepada Menteri

dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.


Unduh Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 ihwal Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum pada link berikut ini.


Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 (Unduh)


Baca :



Demikian isu mengenai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 ihwal Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. Semoga bermanfaat.


Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Wacana Perubahan Ptn Tubuh Hukum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel