✔ Perangkat Ratifikasi Satuan Pendidikan Smp Mts Tahun 2020

Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan SMP MTs Tahun 2020


Amongguru.com. Akreditasi sekolah/madrasah merupakan proses penilaian yang dilakukan secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja kegiatan atau satuan pendidikan, sebagai bentuk pertanggungjawaban (akuntanbilitas) publik.


Hasil dari penyelenggaraan akreditasi sekolah/madrasah diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan perangkat kelayakan yang diterbitkan oleh sebuah forum berdikari dan profesional, berjulukan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).


Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah merupakan tubuh penilaian berdikari yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memutuskan kelayakan kegiatan atau satuan pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.


Akreditasi dilakukan oleh BANSM pada sekolah/madrasah sebagai bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi :


1. SD (SD);


2. Madrasah Ibtidaiyah (MI);


3. SMP (SMP);


4. Madrasah Tsanawiyah (MTs);


5. Sekolah Menengah Atas (SMA);


6. Madrasah Aliyah (MA);


7. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);


8. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);


9. Sekolah Luar Biasa (SLB);


10. Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK); dan


11. satuan pendidikan formal lain yang sederajat.


BAN-S/M menjadi institusi berdikari yang bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).


Tugas BAN-SM, antara lain merumuskan kebijakan operasional, melaksanakan sosialisasi kebijakan, serta melaksanakan ratifikasi pada sekolah atau madrasah.


Di dalam melaksanakan kiprah akreditasi sekolah/madrasah, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditas Provinsi Sekolah/Madrasah  yang dibuat oleh Gubernur.


Kelayakan kegiatan dan/atau satuan pendidikan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan yakni kriteria minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Standar Nasional Pendidikan dijadikan contoh guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.


Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa lingkup Standar Nasional pendidikan, meliputi :


1. standar isi;


2. standar proses;


3. standar kompetensi lulusan;


4. standar pendidik dan tenaga kependidikan;


5. standar sarana dan prasarana;


6. standar pengelolaan;


7. standar pembiayaan; dan


8. standar penilaian pendidikan.


Sejarah Akreditasi Sekolah/Madrasah


Sejarah akreditasi sekolah/madrasah di Indonesia mencatat tiga fase perkembangan. Fase pertama terjadi dikala Direktorat Sekolah Swasta melaksanakan ratifikasi terhadap sekolah-sekolah swasta.


Fase kedua terjadi dikala Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS) melaksanakan ratifikasi terhadap semua sekolah, baik negeri maupun swasta berdasar 9 (sembilan) komponen penyelenggaraan sekolah.


Sedangkan fase ketiga ditandai dengan pelaksanaan ratifikasi sekolah oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan instrumen yang disusun menurut 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP).


Fase terakhir sistem ratifikasi sekolah merupakan penyempurnaan dan sekaligus tanggapan terhadap kritik banyak sekali pihak atas kelemahan sistem ratifikasi sebelumnya. Selama ini sistem ratifikasi yang pernah berlaku dianggap sebagai mengabaikan keadilan.


Paradigma gres di dalam penyelenggaraan akreditasi sekolah/madrasah yakni sudah tidak lagi membedakan antara forum negeri dan swasta.


Selain itu, ratifikasi sekolah/madrasah sudah melibatkan partisipasi masyarakat dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.


Akreditasi sekolah/madrasah sudah diselenggarakan atas dasar pertimbangan upaya meningkatkan kualitas sekolah/madrasah.


Baca : Download Modul Penguatan Supervisi Kepala Sekolah dan PKG 2019


Kegiatan ratifikasi diperlukan menjadi pendorong dan sanggup membuat suasana aman bagi perkembangan pendidikan dan menunjukkan isyarat untuk melaksanakan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.


Tujuan Akreditasi Sekolah/Madrasah


Tujuan ratifikasi sekolah/madrasah yakni untuk :


a. memperoleh citra kinerja sekolah yang sanggup dipakai sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu; dan


b. memilih tingkat kelayakan suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan.


Tujuan ratifikasi sekolah/madrasah tersebut mempunyai makna bahwa hasil akreditasi:


a. menunjukkan citra perihal tingkat kinerja sekolah yang sanggup dipakai untuk kepentingan pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah, baik kualitas, produktivitas, efektivitas, efisiensi, dan inovasinya;


b. menunjukkan jaminan kepada publik bahwa sekolah tertentu yang telah dinyatakan terakreditasi menyediakan layanan pendidikan yang memenuhi standar kualitas nasional;


c. menunjukkan jaminan kepada publik bahwa siswa dilayani oleh sekolah yang benar-benar memenuhi persyaratan standar kualitas nasional.


Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah


Dengan memakai instrumen ratifikasi yang komprehensif, diperlukan hasil ratifikasi diperlukan sanggup memetakan secara utuh profil sekolah/madrasah.


Proses ratifikasi sekolah/madrasah berfungsi untuk :


a. Pengetahuan


Akreditasi sekolah/madrasahh sebagai informasi bagi semua pihak perihal kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari banyak sekali unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikator.


b. Akuntabilitas


Hasil ratifikasi sekolah/madrasah sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi keinginan atau keinginan masyarakat.


c. Pembinaan dan pengembangan


Akreditasi sekolah/madrasah sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.



Manfaat Akreditasi Sekolah/Madrasah


Hasil dari ratifikasi sekolah/madrasah diperlukan sanggup menunjukkan manfaat sebagai berikut.


1. Membantu sekolah/madrasah dalam memilih dan mempermudah kepindahan akseptor didik dari suatu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.


2. Membantu mengidentifikasi sekolah/madrasah dan kegiatan dalam rangka pemberian dukungan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk dukungan lainnya.


3. Acuan dalam upaya peningkatan mutu sekolah/madrasah dan planning pengembangan sekolah/madrasah.


4. Umpan balik salam perjuangan pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan kegiatan sekolah/madrasah.


5. Motivator biar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.


6. Bahan informasi bagi sekolah/madrasah sebagai masyarakat mencar ilmu untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.


7. Untuk kepala sekolah/madrasah



Prinsip Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah



Prinsip-prinsip dalam melaksanakan ratifikasi sekolah/ madrasah yakni sebagai berikut.


1. Objektif

Hasil penilaian ratifikasi sekolah/madrasah harus sanggup menggambarkan kondisi yang sebetulnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan, sehingga dalam prosesnya dipakai indikator-indikator terkait dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.


2. Komprehensif

Di dalam pelaksanaan ratifikasi sekolah/madrasah, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi banyak sekali komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian, hasil yang diperoleh sanggup menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan sekolah/madrasah tersebut.


3. Adil

Penyelenggaraan ratifikasi sekolah/madrasah tidak membedakan sekolah/madrasah atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang statusnya, baik negeri atau pun swasta. Sekolah/Madrasah harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan/atau tidak diskriminatif.


4. Transparan

Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan ratifikasi sekolah/madrasah ibarat kriteria, mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian ratifikasi dan lainnya harus disampaikan secara terbuka dan sanggup diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.


5. Akuntabel

Pelaksanaan ratifikasi sekolah/madrasah harus sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari sisi penilaian maupun keputusannya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan.


6. Profesional

Pelaksanaan ratifikasi sekolah/madrasah dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kompetensi dan integritas yang tinggi.


Sistem Penilaian Dan Prosedur Akreditasi Sekolah/Madrasah


1. Sistem penilaian


Akreditasi sekolah meliputi penilaian terhadap sembilan komponen sekolah, yaitui :


(a) kurikulum dan proses pembelajaran ;


(b) manajemen dan manajemen sekolah;


(c) organisasi dan kelembagaan sekolah;


(d) sarana prasarana;


(e) ketenagaan;


(f) pembiayaan;


(g) akseptor didik;


(h) kiprah serta masyarakat; dan


(i) lingkungan dan kultur sekolah.


Masing-masing komponen tersebut dijabarkan ke dalam beberapa aspek dan dari masing-aspek dijabarkan lagi ke dalam indikator.


Berdasarkan indikator dibuat item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi.


2. Prosedur pelaksanaan


Akreditasi dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut.


(a) Pengajuan permohonan ratifikasi dari sekolah.


(b) Evaluasi diri oleh sekolah.


(c) Pengolahan hasil penilaian diri.


(d) Visitasi oleh asesor.


(e) Penetapan hasil akreditasi.


(f) Penerbitan akta dan laporan akreditasi.



Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan SMP MTs Tahun 2020


Perangkat


Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah telah menerbitkan draft Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 Jenjang SMP/MTs.


Instrumen ratifikasi satuan pendidikan 2020 jenjang SMP/MTs ini selanjutnya sanggup menjadi contoh dalam penilaian kelayakan kegiatan atau satuan pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal.


Terdapat 4 (empat) komponen penilaian dalam instrumen ratifikasi satuan pendidikan 2020 jenjang SMP/MTs, sebagai berikut.


1. Komponen Mutu Lulusan


2. Komponen Proses Pembelajaran


3. Komponen Mutu Guru


4. Komponen Manajemen Sekolah


Unduh draft instrumen ratifikasi satuan pendidikan 2020 jenjang SMP/MTs  pada link di bawah ini.


Draft Instrumen Akreditasi jenjang SMP/MTs Tahun 2020 (Unduh)


Demikian informasi terkait perangkat ratifikasi satuan pendidikan SMP MTs tahun 2020. Semoga bermanfaat.


Belum ada Komentar untuk "✔ Perangkat Ratifikasi Satuan Pendidikan Smp Mts Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel