✔ Daftar Satuan Pendidikan Akseptor Bos Tahap 1 Tahun 2020
Daftar Satuan Pendidikan Penerima BOS Tahap 1 Tahun 2020
Amonguru.com. Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler) yaitu aktivitas Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
Terkait dengan penyaluran dana BOS tahun 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Kemendikbud Nomor 231/P/2020 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap 1 Gelombang 1 Tahun 2020.
Kepmendikbud Nomor 231/P/2020 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Di dalam Kepmendikbud Nomor 231/P/2020 tersebut ditetapkan satuan pendidikan akseptor pertolongan operasional sekolah reguler tahap I gelombang I tahun 2020 yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Rekapitulasi jumlah Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler tiap jenjang tiap provinsi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak,terpisahkan dari Keputusan Menteri tersebut.
Alokasi pertolongan operasional sekolah reguler yang diberikan kepada Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler untuk dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip Penggunaan Dana BOS
Secara khusus, penyaluran dana BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional Sekolah dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
Penyaluran dana BOS Reguler dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.
Sekolah sanggup eksklusif memakai dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional Sekolah sehabis dana BOS Reguler masuk ke rekening Sekolah.
Sedangkan penggunaan dana BOS Reguler harus dilakukan menurut prinsip-prinsip berikut.
1. Fleksibilitas; Penggunaan dana BOS Reguler harus dikelola sesuai dengan kebutuhan Sekolah.
2. Efektivitas; Penggunaan dana BOS Reguler diupayakan sanggup menunjukkan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah.
3. Efisiensi; Penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas berguru siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.
4. Akuntabilitas; Penggunaan dana BOS Reguler sanggup dipertanggungjawabkan secara keseluruhan menurut pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.
e. Transparansi; Penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Syarat Penerima Dana BOS
Dana BOS Reguler diberikan kepada sekolah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Mengisi dan melaksanakan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah hingga dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun.
- Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik.
- Memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik.
- Memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir.
- Bukan satuan pendidikan kerja sama.
Persyaratan jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir dikecualikan bagi:
- Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
- Sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, terluar atau kawasan khusus sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan - Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak sanggup digabungkan dengan Sekolah lain.
Sekolah akseptor dana BOS harus diusulkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan di kawasan dan disetujui oleh Kementerian.
Penetapan Sekolah akseptor dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler menurut data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.
Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus merupakan batas selesai pengambilan data oleh Kementerian yang dipakai untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler pada:
- penyaluran dana BOS Reguler tahap III tahun berjalan; dan
- penyaluran dana BOS Reguler tahap I dan tahap II tahun berikutnya.
Besaran Dana BOS
Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada sekolah akseptor dihitung menurut besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
Satuan biaya alokasi dana BOS sebagai berikut.
1. Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun.
2. Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama setiap 1 (satu) tahun.
3. Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik Sekolah Menengan Atas setiap 1 (satu) tahun.
4. Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan setiap 1 (satu) tahun.
5. Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.
Jumlah Peserta Didik akseptor dana BOS menurut data jumlah Peserta Didik yang mempunyai NISN pada Dapodik.
Penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang mempunyai jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh), Peserta Didik tetap dihitung sebesar 60 (enam puluh) Peserta Didik dikalikan satuan biaya.
Penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk Sekolah Menengah Pertama terbuka dan Sekolah Menengan Atas terbuka didasarkan pada jumlah Peserta Didik yang mempunyai NISN dan perhitungannya disatukan dengan Sekolah induk.
Komponen Penggunaan Dana BOS
Dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah dipakai untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
Operasional penyelenggaran pendidikan di Sekolah dilaksanakan untuk membiayai :
1. penerimaan Peserta Didik baru;
2. pengembangan perpustakaan;
3. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
4. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
5. manajemen kegiatan sekolah;
6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
7. langganan daya dan jasa;
8. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah;
9. penyediaan alat multi media pembelajaran;
10. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan forum sertifikasi profesi pihak pertama;
11. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa abnormal lainnya bagi kelas selesai Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB; dan/atau
12. pembayaran gaji (pembayaran gaji hanya sanggup dipakai paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah).
Larangan Penggunaan Dana BOS
Di dalam memakai dana BOS, Sekolah memilih komponen penggunaan dana sesuai kebutuhan.
Pembelanjaan dana BOS Reguler dilaksanakan melalui prosedur pengadaan barang dan/atau jasa di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim BOS Sekolah dilarang memakai dana BOS Reguler untuk :
- disimpan dengan maksud dibungakan;
- dipinjamkan kepada pihak lain;
- membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
- sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik gres dalam jaringan;
- membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah;
- membiayai kegiatan dengan prosedur iuran;
- membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah);
- digunakan untuk pemeliharaan prasarana Sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
- membangun gedung atau ruangan baru;
- membeli saham;
- membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait aktivitas BOS Reguler atau perpajakan aktivitas BOS Reguler yang diselenggarakan forum di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian;
- membiayai kegiatan yang telah didanai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya;
- melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
- bertindak menjadi biro atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Sekolah
yang bersangkutan.
Tim BOS provinsi dan tim BOS kabupaten/kota dilarang untuk :
- melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Sekolah;
- melakukan pemaksaan pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan dana BOS Reguler;
- mendorong Sekolah untuk melaksanakan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS Reguler; dan/atau
- bertindak menjadi biro atau pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui dana BOS Reguler.
Daftar Satuan Pendidikan Penerima BOS Tahap 1 Tahun 2020 secara lengkap sanggup dilihat pada Kepmendikbud Nomor 231/P/2020 yang bisa di unduh di sini.
Demikian isu mengenai daftar satuan pendidikan akseptor Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap 1 gelombang 1 tahun 2020. Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "✔ Daftar Satuan Pendidikan Akseptor Bos Tahap 1 Tahun 2020"
Posting Komentar