✔ Peraturan Bkn Nomor 1 Tahun 2019 Perihal Juknis P3k

BLog akan share Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) atau P3K. Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

GAMBAR PERKA BKN NO 1 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS P3K

L Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan kiprah pemerintahan.

2. Pengadaan PPPK yaitu acara untuk mengisi kebutuhan PPPK yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan PPPK.

Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB yaitu pejabat yang memiliki kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK yaitu pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan training administrasi ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Instansi Pemerintah yaitu instansi sentra dan instansi daerah.

6. Instansi Pusat yaitu kementerian, forum pemerintah nonkemcnterian, kesekretariatan forum negara, dan kesekre tariatan lemb aga nonstruktural.

7 . Instansi Daerah yaitu perangkat kawasan provinsi dan perangkat kawasan kabupaten lkota yang mencakup sekretariat daerah, sekretariat dewan legislatif daerah, dinas daerah, dan forum teknis daerah.

8. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

9. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN yaitu forum pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melaksanakan training dan menyelenggarakan administrasi ASN se cara nasional sebagaimana diatur dalam undang- undang.

10. Compufer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT yaitu suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang dipakai untuk mendapat lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.

Pengadaan PPPK dilakukan melalui tahapan:

a. perencanaan;
b. pengLrmuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi dan pengumuman hasil seleksi;
e. pengangkatan menjadi calon PPPK; dan
f. pengangkatan menjadi PPPK.

Untuk lebih jelasnya, silahkan DOWNLOAD Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Juknis P3K

Belum ada Komentar untuk "✔ Peraturan Bkn Nomor 1 Tahun 2019 Perihal Juknis P3k"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel