✔ Pp Nomor 15 Tahun 2019 Wacana Kenaikan Honor Pns Terbaru
PP Nomor 15 Tahun 2019 perihal Kenaikan Gaji PNS Terbaru
Amongguru.com. Di dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, maka perlu menaikkan honor pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Besaran honor pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 perihal Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pemerintah tetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca : Perpres Nomor 72 Tahun 2019 : Perguruan Tinggi Kembali Ke Kemendikbud
PP Nomor 15 Tahun 2019 diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2019 dan ditanda tangani pribadi oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Ketentuan kenaikan honor pokok Pegawai Negeri Sipil ini mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019.
Berikut yakni tabel Gaji PNS 2019 menurut PP Nomor 15 Tahun 2019.
Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2019
Berdasarkan tabel honor PNS tahun 2019, diketahu rata-rata kenaikan honor pokok PNS yakni sebesar 5 persen. PNS Golongan I, honor terendah (Golongan I/a masa kerja 0 tahun) sebelumnya sebesar Rp. 1.486.000, naik menjadi Rp. 1.560.800.
PNS Golongan II, honor terendah (Golongan II/a masa kerja 0 tahun) sebelumnya Rp. 1.926.000, naik menjadi sebesar Rp. 2.022.200, sedangkan honor tertinggi (Golongan II/a masa kerja 33 tahun) sebelumnya sebesar Rp. 3.638.000, naik menjadi Rp. 3.820.000.
PNS Golongan III, honor terendah (Golongan III/a masa kerja 0 tahun), sebelumnya Rp. 2.456.700 naik menjadi Rp. 2.579.400, honor tertinggi (Golongan III/d masa kerja 32 tahun), sebelumnya Rp. 4.568.000, naik menjadi 4.797.000.
PNS Golongan IV, honor terendah (Golongan IV/a masa kerja 0 tahun), sebelumnya Rp. 2.899.500, naik menjadi Rp. 3.044.300. Gaji tertinggi (Golongan IV/a masa kerja 32 tahun) beleumnya Rp. 5.620.300, naik menjadi Rp. 5.901.200.
Download Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 perihal Peraturan Gaji PNS pada link di bawah ini.
PP Nomor 15 Tahun 2019 perihal Peraturan Gaji PNS 2019 (Download)
Demikian info mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 perihal Kenaikan Gaji PNS terbaru. Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "✔ Pp Nomor 15 Tahun 2019 Wacana Kenaikan Honor Pns Terbaru"
Posting Komentar