✔ Mengenal Jalur Afirmasi Dalam Pelaksanaan Ppdb Tahun 2020

Mengenal Jalur Afirmasi Dalam Pelaksanaan PPDB Tahun 2020


Amongguru.com. Regulasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.


Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tersebut, dijelaskan bahwa dalam PPDB tahun pemikiran 2020/2021, tetap memakai sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan jalan masuk dan kualitas di banyak sekali daerah.


Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 diterbitkan atas pertimbangan bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik gres belum sanggup dilaksanakan secara optimal di semua daerah.


Selain itu, tata cara penerimaan peserta didik gres pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum sanggup mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat.


Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 bertujuan untuk mendorong peningkatan jalan masuk layanan pendidikan.


Peraturan menteri ini dipakai sebagai pedoman bagi kepala kawasan untuk menciptakan kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan kepala Sekolah dalam melakukan PPDB.


Agak berbeda dengan sistem zonasi pada tahun sebelumnya, komposisi PPDB jalur zonasi pada tahun pemikiran 2020/2021 sanggup mendapatkan peserta didik minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi sebesar 30 persen dan diubahsuaikan dengan kondisi daerah.


Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.


Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.


Perpindahan kiprah orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuota jalur perpindahan kiprah orang tua/wali sanggup dipakai untuk anak guru.


Jalur prestasi ditentukan menurut nilai ujian Sekolah atau UN; dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.


Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur registrasi calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak dan kelas 1 (satu) SD.


Jalur Afirmasi Dalam PPDB Tahun Ajaran 2020/2021


Mengenal


Sebagaimana telah dijelaskan bahwa jalur afirmasi sebanyak 15 persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini dikhususkan untuk peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.


Jalur afirmasi disediakan bagi peserta didik yang mendapatkan aktivitas penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Misalnya ialah peserta didik peserta Kartu Indonesia Pintar atau KIP.


Jalur afirmasi merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan layanan jalan masuk pendidikan berkualitas untuk belum dewasa dari keluarga tidak mampu.


Pemerintah kawasan sanggup memilih proporsi siswa yang diterima melalui jalur ini mengacu pada persentase peserta didik peserta aktivitas tersebut.


Jika ada calon peserta didik peserta KIP, akan tetapi secara domisili peserta didik yang bersangkutan juga bisa masuk melalui jalur zonasi, maka sebaiknya yang diikuti ialah jalur afirmasi dengan syarat kuota afirmasi belum terpenuhi.


Hal ini dilakukan biar peserta didik dalam zona yang tidak mendapatkan aktivitas penanganan keluarga tidak bisa tidak terhalangi untuk masuk ke sekolah tersebut.


Dengan demikian, kesempatan yang diberikan pemerintah pada peserta didik dari keluarga tidak bisa sedapat mungkin tidak merugikan.


PPDB ialah suatu proses yang sangat perlu memperhatikan konteks lokal. Misalnya, berapa banyak sekolah negeri di suatu wilayah, berapa banyak anak usia SD yang melanjutkan ke SMP, serta dari SMP ke SMA.


Selain itu, berapa banyak anak peserta KIP di kawasan tersebut, atau berapa banyak yang kondisi ruang kelasnya rusak.


Akan lebih efisien dan sempurna target apabila masing-masing Daerah yang mengatur regulasi PPDB sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.


Source : https://gtk.kemdikbud.go.id


Belum ada Komentar untuk "✔ Mengenal Jalur Afirmasi Dalam Pelaksanaan Ppdb Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel