✔ Download Perpres Nomor 39 Tahun 2019 Wacana Satu Data Indonesia

Perpres Nomor 39 Tahun 2019 - Merupakan peraturan terbaru terkait dengan Dasar Hukum Dapodikdasmen yang mempunyai semboyan salam satu data. Tujuan diterbitkannya perpres ini tak lain yakni untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, sanggup dipertanggungjawabkan, gampang diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan

✔ Selain itu untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, sanggup dipertanggungjawabkan, gampang diakses, dan dibagipakaikan, dibutuhkan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia;

✔ Untuk lebh lengkap dan jelasnya berikut yakni salinan dari Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

✔ Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

✔ 1. Satu Data Indonesia yakni kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan sanggup dipertanggungjawabkan, serta gampang diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan memakai Kode Referensi dan Data Induk.

✔ 2. Data yakni catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sesungguhnya atau memperlihatkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.

✔ 3. Data Statistik yakni Data berupa angka perihal karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis.

✔ 4. Data Geospasial yakni Data perihal lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan insan yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

✔ 5. Data Keuangan Negara Tingkat Pusat yakni Data yang disusun oleh Pemerintah Pusat menurut sistem akuntansi pemerintah yang meliputi semua hak dan kewajiban negara yang sanggup dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang sanggup dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

✔ 6. Standar Data yakni standar yang mendasari Data tertentu.

✔ 7. Metadata yakni informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.

✔ 8. Interoperabilitas Data yakni kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.

✔ 9. Kode Referensi yakni tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai referensi identitas Data yang bersifat unik.

✔ 10. Data Induk yakni Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini untuk dipakai bersama.

✔ 11. Data Prioritas yakni Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia.

✔ 12. Forum Satu Data Indonesia yakni wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

✔ 13. Portal Satu Data Indonesia yakni media bagi-pakai Data di tingkat nasional yang sanggup diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

✔ 14. Instansi Pusat yakni kementerian, forum pemerintah nonkementerian, kesekretariatan forum negara, kesekretariatan forum nonstruktural, dan forum pemerintah lainnya.

✔ 15. Pemda yakni kepala tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan tempat yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.

✔ 16. Instansi Daerah yakni perangkat tempat provinsi dan perangkat tempat kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat tubuh legislatif daerah, dinas daerah, dan forum teknis daerah.

✔ 17. Pembina Data yakni Instansi Pusat yang diberi kewenangan melaksanakan pelatihan terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melaksanakan pelatihan terkait Data, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. 

✔ 18. Walidata yakni unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang melaksanakan acara pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.

✔ 19. Produsen Data yakni unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menghasilkan Data menurut kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

✔ 20. Pengguna Data yakni Instansi Pusat, Instansi Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau tubuh aturan yang memakai Data. Pasal 2

✔ (1) Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

✔ (2) Pengaturan Satu Data Indonesia bertujuan untuk:

✔ a. memperlihatkan contoh pelaksanaan dan anutan bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;

✔ b. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, sanggup dipertanggungjawabkan, serta gampang diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;

✔ c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data; dan

✔ d. mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundang-undangan. BAB II
PRINSIP SATU DATA INDONESIA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3

✔ Satu Data Indonesia harus dilakukan menurut prinsip sebagai berikut:

✔ a. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data;

✔ b. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus mempunyai Metadata;

✔ c. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan

✔ d. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus . memakai Kode Referensi dan/atau Data Induk. Bagian Kedua Standar Data Pasal 4

✔ (1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data. 

✔ (3) Konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter a merupakan wangsit yang mendasari Data dan tujuan Data tersebut diproduksi.

✔ (4) Definisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter b merupakan klarifikasi perihal Data yang memberi batas atau membedakan secara terperinci arti dan cakupan Data tertentu dengan Data yang lain.

✔ (5) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter c merupakan penggolongan Data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori menurut kriteria yang ditetapkan oleh Pembina Data atau dibakukan secara luas.

✔ (6) Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter d merupakan unit yang dipakai dalam pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan.

✔ (7) Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter e merupakan besaran tertentu dalam Data yang dipakai sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai sebuah keseluruhan. Pasal 5

✔ (1) Selain Data Statistik dan Data Geospasial, Standar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sanggup diubahsuaikan standarnya menurut karakteristik atau ciri khusus Data yang distandarkan tersebut.

✔ (2) Standar Data untuk Data selain Data Statistik dan Data Geospasial ditetapkan oleh Pembina Data lainnya tingkat pusat.

✔ (3) Pembina Data lainnya tingkat sentra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu Instansi Pusat yang diberi kewenangan melaksanakan pelatihan terkait Data sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, selain tubuh yang melaksanakan kiprah pemerintahan di bidang acara statistik atau tubuh yang melaksanakan kiprah pemerintahan di bidang informasi geospasial. Pasal 6

✔ (1) Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.

✔ (2) Menteri atau kepala Instansi Pusat sanggup memutuskan Standar Data untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan kiprah dan fungsinya, sepanjang ditetapkan menurut Standar Data yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.

✔ (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan, sesuai dengan kewenangan selaku Pembina Data tingkat pusat.  Bagian Ketiga
Metadata
Pasal 7

✔ (1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dilengkapi dengan Metadata.

✔ (2) Informasi dalam Metadata harus mengikuti struktur yang baku dan format yang baku.

✔ (3) Struktur yang baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merujuk pada bab informasi perihal Data yang harus dicakup dalam Metadata.

✔ (4) Format yang baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merujuk pada spesifikasi atau standar teknis dari Metadata. Pasal 8

✔ (1) Struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.

✔ (2) Menteri atau kepala Instansi Pusat sanggup memutuskan struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan kiprah dan fungsinya, sepanjang ditetapkan menurut struktur yang baku dan format yang baku yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.

✔ (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur yang baku dan format yang baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan, sesuai dengan kewenangan selaku Pembina Data tingkat pusat. Bagian Keempat
Interoperabilitas Data
Pasal 9

✔ (1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data. (2) Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Data harus:

✔ a. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; dan

✔ b. disimpan dalam format terbuka yang sanggup dibaca sistem elektronik.

✔ (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Interoperabilitas Data diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Bagian Kelima
Kode Referensi dan Data Induk
Pasal 10

✔ (1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memakai Kode Referensi dan/atau Data Induk.

✔ (2) Kode Referensi dan/atau Data Induk dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.

✔ (3) Dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Forum Satu Data Indonesia tingkat sentra menyepakati:

✔ (4) Forum Satu Data Indonesia tingkat sentra memberikan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pembina Data untuk ditetapkan.

✔ (5) Dewan Pengarah memutuskan Kode Referensi dan/atau Data Induk serta Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk dalam hal:

✔ (6) Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk menyebarluaskan Kode Referensi dan/atau Data Induk dalam Portal Satu Data Indonesia. BAB III
PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA
Bagian Kesatu
Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Paragraf 1
Umum

Pasal 11

✔ Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat sentra dilaksanakan oleh:

a. Dewan . . .
a. Dewan Pengarah;
b. Pembina Data tingkat pusat;
c. Walidata tingkat pusat; dan
d. Produsen Data tingkat pusat.
Paragraf 2 Dewan Pengarah
Pasal 12

✔ (1) Dengan Peraturan Presiden ini, dibuat Dewan Pengarah.

✔ (2) Dewan Pengarah mempunyai tugas:

✔ a. mengoordinasikan dan memutuskan kebijakan terkait Satu Data Indonesia;

✔ b. mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data Indonesia;

✔ c. melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan Satu Data Indonesia;

✔ d. mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan kendala pelaksanaan Satu Data Indonesia; dan

✔ e. memberikan laporan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat sentra dan tingkat tempat kepada Presiden.

✔ (3) Dewan Pengarah terdiri atas:

✔ a. Ketua merangkap anggota, yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

✔ b. Anggota, terdiri atas:

✔ 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;

✔ 2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

✔ 3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;

✔ 4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;

✔ 5. kepala tubuh yang melaksanakan kiprah pemerintahan di bidang acara statistik; dan

✔ 6. kepala tubuh yang melaksanakan kiprah pemerintahan di bidang informasi geospasial.

✔ (4) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Pengarah sanggup melibatkan menteri atau kepala Instansi Pusat terkait lainnya.

✔ (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan Pengarah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional selaku Ketua Dewan Pengarah. Pasal 13

✔ (1) Pembina Data tingkat sentra mempunyai tugas: a

✔ . memutuskan Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah;

✔ b. memutuskan struktur yang baku dan format yang baku dari Metadata yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah;

✔ c. memperlihatkan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data;

✔ d. melaksanakan investigasi ulang terhadap Data Prioritas; dan

✔ e. melaksanakan pelatihan penyelenggaraan Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

✔ (2) Untuk Data Statistik tingkat pusat, Pembina Data Statistik tingkat sentra yaitu tubuh yang melaksanakan kiprah pemerintahan di bidang acara statistik.

✔ (3) Untuk Data Geospasial tingkat pusat, Pembina Data Geospasial tingkat sentra yaitu tubuh yang melaksanakan kiprah pemerintahan di bidang informasi geospasial.

✔ (4) Untuk Data Keuangan Negara Tingkat Pusat, Pembina Data Keuangan Negara Tingkat Pusat yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

✔ (5) Untuk Data lainnya, penetapan Pembina Data untuk suatu Data lainnya dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

✔ a. Instansi Pusat mengusulkan calon Pembina Data untuk Data lainnya dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat;

✔ b. Forum Satu Data Indonesia tingkat sentra membahas tawaran Instansi Pusat;

✔ c. koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat sentra memberikan hasil pembahasan kepada Dewan Pengarah;

✔ d. Ketua Dewan Pengarah memberikan tawaran Pembina Data untuk Data lainnya kepada Presiden untuk ditetapkan; dan

✔ e. Presiden memutuskan Pembina Data untuk Data lainnya. Paragraf 4 Walidata Tingkat Pusat
Pasal 14

✔ (1) Walidata tingkat sentra mempunyai tugas:

✔ a. mengumpulkan, mengusut kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;

✔ b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data Indonesia; dan

✔ c. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.

✔ (2) Setiap Instansi Pusat hanya mempunyai 1 (satu) unit kerja yang melaksanakan kiprah Walidata tingkat sentra di masing-masing Instansi Pusat.

✔ (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Walidata tingkat sentra diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan.

✔ Produsen Data Tingkat Pusat
Pasal 15

✔ (1) Produsen Data tingkat sentra mempunyai tugas:

✔ a. memperlihatkan masukan kepada Pembina Data dan Menteri atau kepala Instansi Pusat mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;

✔ b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan

✔ c. memberikan Data dan Metadata kepada Walidata.

✔ (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Produsen Data diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan.

✔ Paragraf 6 Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Pasal 16

✔ (1) Pembina Data tingkat sentra dan Walidata tingkat sentra berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.

✔ (2) Forum Satu Data Indonesia tingkat sentra dikoordinasikan oleh pimpinan tinggi madya yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

✔ (3) Dalam berkomunikasi dan berkoordinasi, Forum Satu Data Indonesia tingkat sentra sanggup menyertakan:

✔ a. pejabat tinggi madya dari Instansi Pusat yang Menteri atau kepala Instansi Pusatnya menjadi anggota Dewan Pengarah;

✔ b. Produsen Data; dan/atau

✔ c. pihak lain pemerintah. yang terkait, termasuk selain

✔ (4) Forum Satu Data Indonesia tingkat sentra berkomunikasi dan berkoordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia mengenai:

✔ Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Belum ada Komentar untuk "✔ Download Perpres Nomor 39 Tahun 2019 Wacana Satu Data Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel