✔ Download Juknis Bop Ra Dan Bos Madrasah Tahun 2020
Download Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020
Amongguru.com. Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Keputusan Nomor 7300 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Untuk meningkatkan jalan masuk dan mutu pendidikan madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudhlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.
Petunjuk teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudhlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 ini diterbitkan untuk meningkatkan akuntabilitas (pertanggungjawaban) pengelolaan santunan operasional kepada publik.
A. Latar Belakang
Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudhlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah memiliki bantuan penting terhadap peningkatan jalan masuk pendidikan di Indonesia.
Hal ini ditandai dengan menurunnya jumlah anak putus sekolah (DO) dan meningkatnya jumlah anak kembali ke sekolah.
Dalam konteks madrasah, kegiatan BOS juga dinilai meningkatkan capaian APK dan APM dalam tiga tahun terakhir.
APK Madrasah pada tahun 2018 secara umum melampaui batas yang ditetapkan dalam Renstra Pendidikan Islam Tahun 2015-2019.
Namun demikian, alokasi anggaran BOS yang meningkat dari tahun ke tahun semenjak tahun 2005 secara umum belum bisa meningkatkan mutu pendidikan nasional secara signifikan, termasuk di madrasah.
Hal ini setidaknya sanggup diukur melalui evaluasi internasional, menyerupai PISA, dimana pada tahun 2018 Indonesia masih menduduki urutan 74 dari 79 negara.
Kesenjangan hasil berguru siswa juga masih terjadi di madrasah swasta dan negeri. Oleh alasannya yaitu itu Kementerian Agama semenjak tahun 2009 telah melaksanakan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi kegiatan BOP/BOS yang tidak hanya memfokuskan pada ekspansi akses, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu madrasah.
B. Tujuan
BOP/BOS bertujuan untuk :
- membantu pendanaan biaya operasional dan non personalia pada RA/Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan sebagian SNP;
- meringankan biaya pendidikan, terutama bagi penerima didik pada RA/Madrasah dari keluarga tidak bisa dengan membantu (discount free) tagihan biaya pendidikan;
- membantu RA/Madrasah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran; dan
- mendukung kegiatan strategis pemerintah dalam rangka mengatasi mengatasi stunting pada anak usia dini.
C. Satuan Biaya BOP/BOS
Satuan biaya BOP/BOS yaitu sebagai berikut.
- RA sebesar Rp, 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun.
- MI sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun.
- MTs sebesar (Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun.
- MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun.
D. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 meliputi :
- Pengelolaan Dana Bantuan;
- Mekanisme dan Pemanfaatan Bantuan;
- Monitoring;
- Pengawasan; dan
- Sangsi.
E. Waktu dan Mekanisme Penyaluran
Waktu dan prosedur penyaluran BOP dan BOS dengan ketentuan sebagai berikut.
- Penyaluran dana BOP/BOS Tahun Anggaran 2020 diberikan untuk masa 12 bulan periode Januari hingga dengan Desember 2020.
- Penyaluran dana BOP/BOS bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat diselengarakan dalam dua tahap atau tiap semester, yaitu Tahap 1 (Januari – Juni 2020) dan Tahap II (Juli – Desember 2020).
- Penyaluran dana BOP/BOS bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat disalurkan melalui DIPA pada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Penyaluran dana BOS pada MIN yang telah dilikuidasi Satkernya dilakukan melalui alokasi DIPA Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat.
- Penyaluran dana alokasi BOS pada MTsN, MAN, dan MAKN dilakukan melalui alokasi DIPA pada masing-masing Satuan Kerja Madrasah Negeri tersebut.
Baca : Download Juknis SNPDB MAN IC, MAN PK, dan MAKN Tahun 2020
F. Prinsip Pengelolaan
Pengelolaan dana BOP/BOS didasarkan pada prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas.
BOP/BOS dikelola oleh masing-masing RA/Madrasah dengan menerapkan prinsip Manajemen Berbasis Madrasah (MBM).
Pengelolaan dan pemanfaatan dana BOP/BOS dilakukan berdasarka perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja melalui penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran RA/Madrasah (RKARA dan RKAM).
……….
Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020 secara lengkap sanggup di unduh pada link berikut.
Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020 (Unduh)
Demikian gosip mengenai Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020. Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "✔ Download Juknis Bop Ra Dan Bos Madrasah Tahun 2020"
Posting Komentar