✔ Surat Edaran Mendikbud Wacana Pecegahan Virus Corona Di Sekolah

✔ .com - Surat edaran mendikbud nomor 3 tahun 2020 perihal pencegahan Virus Corona di Sekolah menuliskan beberapa info penting yang perlu diketahui. Berikut yaitu pencegahan COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan sesuai intruksi pak mendikbud,

 perihal pencegahan Virus Corona di Sekolah menuliskan beberapa info penting yang perlu di ✔ Surat Edaran Mendikbud Tentang Pecegahan Virus Corona Di Sekolah

✔ POint Pentama yang paling penting yaitu berdoa... sebagaimana dalam sebuah hadits shohih.. "Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahu-membahu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam biasa mengucapka "Allahumma inni a'udzu bika minal barash wal junuun wal judzaam, wa a'udzu bika min sayy'il asqaam"

artinya:

✔ Ya Allah, sesungguhnya saya berlindung kepada-Mu dari penyakit belang, gila, kusta, dan keburukan penyakit-penyakit yang lain)." (HR. Abu Dawud no. 1554; Ahmad, 3: 192, dari Anas radhiyallahu ‘anhu. Syaikh Al-Albani menyampaikan bahwa hadits ini shahih).

Wallahu a’lam bish-shawab

✔ Selanjutnya berikut yaitu isi surat edaran mendikbud nomor 3 tahun 2020 perihal pencegahan virus corona di lingkungan sekolah

✔ 1. Mengoptimalkan kiprah Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di sekolah tinggi tinggi dengan cara berkoordinasi dengan akomodasi pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

✔ 2. Berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah mempunyai semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid-19.

✔ 3. Memastikan ketersediaan sarana untuk basuh tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di banyak sekali lokasi strategis di satuan pendidikan.

✔ 4. Memastikan bahwa warga satuan pendidikan memakai sarana CTPS minimal 20 detik dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan sikap hidup higienis sehat (PHBS) lainnya.

✔ 5. Memastikan satuan pendidikan melaksanakan pencucian ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), dan akomodasi lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang trampil menjalankan kiprah pencucian dan gunakan materi pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

✔ 6. Memonitor ketidakhadiran (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan.

✔ 7. Memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak tiba ke satuan pendidikan.

✔ 8. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk alasannya yaitu sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada).

✔ 9. Melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bila terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar alasannya yaitu sakit yang berkaitan dengan pernafasan.

✔ 10. Mengalihkan kiprah pendidik dan tenaga kependidikan yang mangkir kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu.

✔ 11. Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bila level ketidakhadiran dianggap sangat mengganggu proses belajar-mengajar untuk mendapat pertimbangan apakah aktivitas belajar-mengajar perlu diliburkan sementara.

✔ 12. Satuan pendidikan tidak harus bisa mengidentifikasi Covid-19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa lebih banyak didominasi penyakit terkait dengan pernafasan bukan Covid-19.

✔ 13. Memastikan kuliner yang disediakan di satuan pendidikan merupakan kuliner yang sudah dimasak hingga matang.

✔ 14. Mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak mengembangkan makanan, minuman, dan alat musik tiup.

✔ 15. Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung, menyerupai bersalaman, cium tangan, berpelukan dan sebagainya.

✔ 16. Menunda aktivitas yang mengumpulkan banyak orang atau aktivitas di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata).

✔ 17. Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan.

✔ 18. Warga satuan pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara-negara terserang yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melaksanakan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari ketika kembali ke tanah air.

Akhirnya

✔ Penulis akhirkan isu ini, dan penulis berharap Postingan ini bisa menambah wawasan dan bermanfaat untuk pembaca.

Belum ada Komentar untuk "✔ Surat Edaran Mendikbud Wacana Pecegahan Virus Corona Di Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel