✔ Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Perihal Kelulusan Dan Ppdb 2020

Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 wacana Kelulusan dan PPDB 2020


Amongguru.com. Di dalam rangka melaksanakan kebijakan kegiatan Merdeka Belajar, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020.


Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 diterbitkan terkait dengan Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021.


Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia


Melalui Surat Edaran tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengimbau supaya Gubernur dan Bupati/Walikota segera melaksanakan beberapa persiapan untuk menyelenggarakan kebijakan Merdeka Belajar, khususnya dalam penentuan kelulusan akseptor didik dan pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2020/2021.


Di


Berikut ialah persiapan-persiapan yang harus dilakukan untuk merealisasikan kedua hal tersebut.


1. Penentuan Kelulusan Peserta Didik


Kelulusan akseptor didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan menurut evaluasi hasil berguru yang dilakukan oleh guru,


Bahan ujian sekolah untuk kelulusan akseptor didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, danf aiau bentuk kegiatan lain) dibentuk oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.


Satuan pendidikan yang belum siap menciptakan materi ujian sekolah sanggup memakai materi evaluasi yang diperoleh dari banyak sekali sumber.


Dinas pendidikan tidak sanggup memaksa satuan pendidikan untuk memakai materi tertentu dalam pelaksanaan Ujian Sekolah.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan  contoh-contoh praktik, baik Ujian Sekolah melaiui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.


2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)


Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kawasan dan menetapkan  wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya.


Hal ini sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melaksanakan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan {LPMP Kemendikbud).


Pemerintah Daerah mengirimkan dokumen resmi berupa kebijakan teknis pelaksanaan PPDB kawasan dan penetapan wilayah zonasi,


Pengiriman dokumen ditujukan kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat ahad keempat pada bulan Maret 2020.


Pemerintah Daerah tidak memakai nilai ujian nasional dan/atau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.


Apabila Pemda hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, sanggup dilaksanakan sebagai bab dari Ujian Sekolah.


Baca : Permendikbud Nomor 3 4 5 6 7 Tahun 2020 Landasan Hukum Kampus Merdeka


Keikutsertaan akseptor didik dalam tes seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Dengan demikian, satuan pendidikan maupun akseptor didik dihentikan diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.


Di dalam hal Pemda melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP sebagaimana dimaksud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik, yang sanggup dipakai untuk tes seleksi melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.


Melakukan sosialisasi terhadap :



  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

  2. penetapan zonasi; dan

  3. petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah,


kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang renta akseptor didik sebelum dilakukan pengumuman registrasi PPDB.


Melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan sehabis pelaksanaan PPDB.


Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 wacana Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021 secara lengkap sanggup di unduh di sini.


Demikian Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 wacana Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021. Semoga bermanfaat.


Belum ada Komentar untuk "✔ Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Perihal Kelulusan Dan Ppdb 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel