✔ Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Perihal Pendirian Perguruan Tinggi Tinggi
Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 ihwal Pendirian Perguruan Tinggi
Amongguru.com. Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 diterbitkan untuk mengatur ihwal pendirian, perubahan, pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan pendirian, perubahan, pencabutan izin perguruan tinggi swasta.
Penyusunan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 ini a untuk melakukan ketentuan Pasal 31 ayat (4), Pasal 34 ayat (2), dan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 ihwal Pendidikan Tinggi, Pasal 7 ayat (1) aksara a, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 ihwal Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Pengertian Perguruan Tinggi
Pendidikan Tinggi ialah jenjang pendidikan sesudah pendidikan menengah yang meliputi aktivitas diploma, aktivitas sarjana, aktivitas magister, aktivitas doktor, dan aktivitas profesi, serta aktivitas spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi menurut kebudayaan bangsa Indonesia.
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ialah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
Pendirian Perguruan Tinggi Negeri ialah pembentukan universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan perguruan komunitas oleh Pemerintah.
Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ialah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat. Pendirian Perguruan Tinggi Swasta ialah pembentukan universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan perguruan komunitas oleh Badan Penyelenggara berbadan aturan yang berprinsip nirlaba.
Pendirian Perguruan Tinggi
Pendirian Perguruan Tinggi merupakan pembentukan Perguruan Tinggi Negeri atau PTS. Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta sebagaimana dimaksud sanggup berbentuk :
1. universitas;
2. institut;
3. sekolah tinggi;
4. politeknik;
5. akademi; atau
6. perguruan komunitas.
Universitas menyelenggarakan jenis pendidikan akademik, dan sanggup menyelenggarakan pendidikan vokasi, dan/atau profesi dalam banyak sekali rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui :
1. aktivitas sarjana;
2. aktivitas magister;
3. aktivitas doktor;
4. aktivitas diploma tiga;
5. aktivitas diploma empat atau sarjana terapan;
6. aktivitas magister terapan;
7. aktivitas doktor terapan; dan/atau
8. aktivitas profesi,
yang terdiri atas paling sedikit 5 (lima) Program Studi pada aktivitas sarjana yang mewakili 3 (tiga) Program Studi dari rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan yang meliputi pertanian, arsitektur dan perencanaan, teknik, kehutanan dan lingkungan,
kesehatan, dan transportasi, serta 2 (dua) Program Studi dari rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu terapan yang meliputi bisnis, pendidikan, keluarga dan konsumen, olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, manajemen publik, dan pekerja sosial.
Institut menyelenggarakan jenis pendidikan akademik dan sanggup menyelenggarakan pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, melalui :
1. aktivitas sarjana;
2. aktivitas magister;
3. aktivitas doktor;
4. aktivitas diploma tiga;
5. aktivitas diploma empat atau sarjana terapan;
6. aktivitas magister terapan;
7. aktivitas doktor terapan; dan/atau
8. aktivitas profesi,
yang terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) Program Studi pada aktivitas sarjana.
Sekolah Tinggi menyelenggarakan jenis pendidikan akademik, dan sanggup menyelenggarakan pendidikan vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tertentu, melalui :
1. aktivitas sarjana;
2. aktivitas magister;
3. aktivitas doktor;
4. aktivitas diploma tiga;
5. aktivitas diploma empat atau sarjana terapan;
6. aktivitas magister terapan;
7. aktivitas doktor terapan; dan/atau
8. aktivitas profesi;
yang terdiri atas paling sedikit 1 (satu) Program Studi pada aktivitas sarjana.
Politeknik menyelenggarakan jenis pendidikan vokasi dan sanggup menyelenggarakan pendidikan profesi dalam banyak sekali rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui :
1. aktivitas diploma satu;
2. aktivitas diploma dua;
3. aktivitas diploma tiga;
4. aktivitas diploma empat atau aktivitas sarjana terapan;
5. aktivitas magister terapan;
6. aktivitas doktor terapan; dan/atau
7. aktivitas profesi,
yang terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) Program Studi pada aktivitas diploma tiga dan/atau aktivitas diploma empat atau sarjana terapan.
Akademi menyelenggarakan jenis pendidikan vokasi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, melalui :
1. aktivitas diploma satu;
2. aktivitas diploma dua;
3. aktivitas diploma tiga; dan/atau
4. aktivitas diploma empat atau sarjana terapan,
yang terdiri atas paling sedikit 1 (satu) Program Studi pada aktivitas diploma tiga.
Akademi komunitas menyelenggarakan pendidikan vokasi aktivitas diploma satu dan/atau aktivitas diploma dua di tempat kabupaten/kota yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.
Program diploma yang diselenggarakan universitas, paling banyak 20 (dua puluh) persen dari jumlah aktivitas sarjana.
Program diploma yang diselenggarakan institut, paling banyak 30 (tiga puluh) persen dari jumlah aktivitas sarjana.
Program diploma yang diselenggarakan sekolah tinggi paling banyak 30 (tiga puluh) persen dari jumlah aktivitas sarjana.Universitas, institut, dan sekolah tinggi tidak menyelenggarakan Program Studi yang sama dengan Program Studi pada aktivitas diploma di politeknik, akademi, dan/atau perguruan komunitas di dalam kota atau kabupaten tempat universitas, institut, dan sekolah tinggi tersebut berada.
Program Studi pada aktivitas magister atau aktivitas magister terapan sanggup diselenggarakan sesudah Program Studi dalam cabang ilmu yang sama pada aktivitas sarjana atau aktivitas diploma empat atau sarjana terapan telah terakreditasi dengan peringkat ratifikasi paling rendah Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Perubahan Perguruan Tinggi Negeri
Perubahan perguruan tinggi terdiri atas perubahan Perguruan Tinggi Negeri dan perubahan PTS. Perubahan Perguruan Tinggi Negeri terdiri dari :
1. perubahan nama PTN;
2. perubahan lokasi PTN;
3. perubahan bentuk PTN;
4. perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri tubuh hukum;
5. penggabungan 2 (dua) Perguruan Tinggi Negeri atau lebih menjadi 1 (satu) Perguruan Tinggi Negeri baru; dan/atau
6. penyatuan dari 1 (satu) Perguruan Tinggi Negeri atau lebih ke dalam 1 (satu) Perguruan Tinggi Negeri lain.
Perubahan Perguruan Tinggi Negeri diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan Perguruan Tinggi Negeri tetap harus memenuhi syarat Pendirian PTN.
Pemenuhan syarat harus dimuat dalam dokumen perubahan PTN, yang terdiri atas :
1. studi kelayakan perubahan PTN;
2. rancangan organisasi dan tata kerja Perguruan Tinggi Negeri yang baru;
3. usul pembukaan setiap Program Studi Perguruan Tinggi Negeri yang baru;
4. rekomendasi LLDIKTI di wilayah Perguruan Tinggi Negeri yang akan berubah; dan
5. rekomendasi pemerintah tempat provinsi dan kabupaten/kota.
Dokumen disampaikan kepada administrator jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan statuta, organisasi dan tata kerja, planning strategis, dan Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi Negeri yang akan berubah.
Perubahan Perguruan Tinggi Swasta
Perubahan Perguruan Tinggi Swasta sanggup terdiri atas :
1. perubahan nama PTS;
2. perubahan lokasi PTS;
3. perubahan bentuk PTS;
4. pengalihan pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta dari Badan Penyelenggara usang ke Badan Penyelenggara baru;
5. penggabungan 2 (dua) Perguruan Tinggi Swasta atau lebih menjadi 1 (satu) Perguruan Tinggi Swasta baru; dan/atau
6. penyatuan 1 (satu) Perguruan Tinggi Swasta atau lebih ke dalam 1 (satu) Perguruan Tinggi Swasta lain.
Perubahan Perguruan Tinggi Swasta harus memenuhi syarat Pendirian PTS. Pemenuhan syarat harus dimuat dalam dokumen perubahan PTS, yang terdiri atas :
1. studi kelayakan perubahan PTS;
2. usul pembukaan setiap Program Studi Perguruan Tinggi Swasta yang baru; dan
3. rekomendasi LLDIKTI di wilayah Perguruan Tinggi Swasta yang akan berubah.
Dokumen disampaikan kepada administrator jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan statuta, planning strategis, dan Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi Swasta yang akan berubah.
Status dan peringkat terakreditasi Program Studi dari Perguruan Tinggi Swasta yang diubah tetap berlaku hingga dengan berakhir masa berlakunya.
Unduh Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 ihwal pendirian, perubahan, pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan pendirian, perubahan, pencabutan izin perguruan tinggi sawasta pada link berikut ini.
Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 (Unduh)
Baca juga :
- Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 ihwal Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 ihwal Standar Nasional Perguruan Tinggi
- Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 ihwal Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
- Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 ihwal Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi
- Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 ihwal Penerimaan Mahasiswa Baru PTN
Demikian info mengenai Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 ihwal Pendirian Perguruan Tinggi. Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Perihal Pendirian Perguruan Tinggi Tinggi"
Posting Komentar