✔ Download Skb Revisi Hari Libur Nasional Cuti Bersama Tahun 2020
Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 telah disepakati dalam rapat di Gedung Kemenko PMK, Senin (9/3/2020).
Hari libur nasional dan cuti bersama yang semula 20 hari menjelma 24 hari. Hal ini berarti Cuti Bersama mendapat suplemen 4 hari.
Keputusan perubahan cuti bersama tahun 2020 yakni untuk menambah semangat Aparatur Sipil Negara dalam bekerja dan sebagai salah satu upaya untuk mendukung pergerakan ekonomi.
Terdapat tiga dasar aturan penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 adalah sebagai berikut.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037).
- Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 ihwal Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali dibuah terakhir degan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983).
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 ihwal Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8).
Hal-hal penting yang diputuskan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Informasi Resmi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yakni sebagai berikut.
- Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1441 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
- Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi menunjukkan pelayanan pribadi kepada masyarakat di tingkat sentra dan atau kawasan yang meliputi kepentingan masyarakat luas, supaya mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Pelaksanaan Cuti Bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang belaku pada setiap unit kerja./satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
- Pelaksanaan Cuti Bersama bagi lembaga/instansi diatur oleh pimpinan masing-masing.
- Keputusan Bersama ihwal hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Revisi Hari Libur Nasional Cuti Bersama Tahun 2020
Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
SKB revisi ini sekaligus mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Baca : Download SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
Berdasarkan SKB revisi tersebut, pertimbangan pemerintah melaksanakan penambahan cuti bersama tahun 2020 yakni untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengaturan arus kemudian lintas pasca Hari Raya Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah.
Penerbitan SKB revisi ini untuk memberi fatwa bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2020.
Penambahan cuti bersama tahun 2020 yakni pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, yang semula hanya tiga hari (tanggal 22, 26, dan 27 Mei 2020) menjadi bertambah dua hari sesudah lebaran, yaitu tanggal 28 dan 29 Me.
Atas penambahan cuti tersebut, maka total cuti bersama Idul Fitri menjadi lima hari, yaitu tanggal 22, 26, 27, 28, dan 29 Mei 2020.
Cuti bersama tahun 2020 juga ditambahkan pada Tahun gres Islam atau 1 Muharram 1442, yaitu tanggal 21 Agustus 2020 dan Maulud Nabi Muhammad SAW pada tanggal 30 Oktober 2020.
Rincian lengkap revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yakni sebagai berikut.
A. Hari Libur Nasional Tahun 2020
1. Tanggal 01 Januari 2020 (hari Rabu) : Tahun Baru 2020 Masehi
2. Tanggal 25 Januari 2020 (hari Sabtu) : Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. Tanggal 22 Maret 2020 (hari Minggu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. Tanggal 25 Maret 2020 (hari Rabu) : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. Tanggal 10 April 2020 (hari Jumat) : Wafat Isa Al Masih
6. Tanggal 01 Mei 2020 (hari Jumat) : Hari Buruh Internasional
7. Tanggal 07 Mei 2020 (hari Kamis) : Hari Raya Waisak 2564
8. Tanggal 21 Mei 2020 (hari Kamis) : Kenaikan Isa Al Masih
9. Tanggal 24 – 25 Mei 2020 : 01 Juni 2019 (hari Minggu – Senin) : Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
10. Tanggal 01 Juni 2020 (hari Senin) : Hari Lahir Pancasila
11. Tanggal 31 Juli (hari Jumat) : Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
12. Tanggal 17 Agustus 2020 (hari Senin) : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
13. Tanggal 20 Agustus 2020 (hari Kamis) : Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
14. Tanggal 29 Oktober 2020 (hari Kamis) : Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Tanggal 25 Desember 2020 (hari Jumat) : Hari Raya Natal
B. Cuti Bersama Tahun 2020
1. Tanggal 22, 26, 27, 28, dan 29 Mei 2020 (hari Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) : Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
2. Tanggal 21 Agustus 2020 (hari Jumat) : Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
3. Tanggal 30 Oktober 2020 (hari Jumat) : Maulid Nabi Muhammad SAW
4. Tanggal 25 Desember 2020 (hari Kamis) : Hari Raya Natal
Download SKB Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 secara lengkap pada linkberikut.
SKB Revisi Cuti Bersama 2020 (Download)
Demikian yang sanggup kami bagikan mengenai SKB Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "✔ Download Skb Revisi Hari Libur Nasional Cuti Bersama Tahun 2020"
Posting Komentar