✔ Cara Cetak Akta Kegiatan Pkp Berbasis Zonasi Tahun 2019
Cara Cetak Sertifikat Program PKP Berbasis Zonasi Tahun 2019
Amongguru.com. Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran guru.
Program PKP berbasis zonasi dikembangkan dengan menekankan pembelajaran berorientasi Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS).
Program PKP Berbasis Zonasi merupakan bab dari acara Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen serta PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yakni pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan keprofesiannya.
Program PKB terdahulu yang dikembangkan oleh Ditjen GTK sebelumnya, yang didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru, berfokus pada peningkatan kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogi dan profesional.
Sedangkan Program PKP lebih berfokus pada upaya mencerdaskan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi
Tujuan Program PKP Berbasis Zonasi
Program PKP berbasis zonasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, hingga dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills, HOTS).
Zona peningkatan kompetensi pembelajaran merupakan bab dari taktik percepatan pembangunan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan (Integrasi Pembangunan).
Upaya yang dilakukan yakni melalui pengelolaan sentra kegiatan guru (PKG), kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), dan musyawarah guru bimbingan dan konseling (MGBK), yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon.
Zona peningkatan kompetensi pembelajaran bertujuan untuk :
- mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan;
- meningkatkan efisiensi dan efektifitas peningkatan kompetensi pembelajaran;
- memudahkan dalam melaksanakan pemetaan kompetensi, kinerja, serta kegiatan guru;
- memudahkan dalam melaksanakan pembinaan terhadap acara peningkatan kompetensi guru sesuai dengan hasil pemetaan yang dilakukan; dan
- memudahkan dalam melaksanakan supervisi dan koordinasi peningkatan kompetensi pembelajaran.
Penetapan zona peningkatan kompetensi pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan rambu-rambu berikut.
- Penetapan zona didasarkan pada pengklasifikasian setiap Satuan Pendidikan berdasarkan definisi/tema zonasi yang akan disusun.
- Penentuan sekolah nominasi sentra zona mempertimbangkan indikator skala nasional, yaitu Akreditasi Sekolah, serta indikator kontrol yang meliputi hasil Ujian Nasional (UN), Uji Kompetensi Guru (UKG), dan Hasil Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP).
- Perancangan acara peningkatan kompetensi pembelajaran yang ada di zona yang telah ditetapkan harus mempertimbangkan karakteristik satuan pendidikan, baik jarak, akses, maupun jumlah dan sebaran guru.
- Pemantauan terhadap wilayah-wilayah zonasi melalui pemberdayaan PKG/KKG/MGMP/MGBK dengan sekolah sentra zona sebagai basis kelompok/zona.
Manfaat Program PKP Berbasis Zonasi
Manfaat Program PKP Berbasis Zonasi yakni sebagai berikut.
- Membiasakan guru untuk menciptakan pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya.
- Membiasakan siswa untuk berpikir tingkat tinggi sehingga sanggup meningkatkan kompetensinya.
- Memberikan pola kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik.
- Memberikan pola kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial.
Prinsip Dasar Pelaksanaan Program PKP
1. Taat Azas
Program PKP Berbasis Zonasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang diselenggarakan di pusat, provinsi maupun di kabupaten/kota.
2. Berbasis Kompetensi
Program PKP merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan demikian, acara ini berpedoman pada standar isi, kompetensi inti dan kompetensi dasar, standar proses, dan standar penilaian pada Kurikulum 2013.
3. Terstandar
Pengelolaan Program harus memenuhi standar yang ditetapkan meliputi standar pengelolaan, standar fasilitator, standar sarana dan prasarana, standar penilaian, standar penyelenggaraan, standar waktu pelaksanaan, dan standar sertifikat.
4. Profesional
Hasil analisa kesulitan penerima didik dalam mengikuti UN dan USBN menjadi dasar untuk PKP guru sesuai dengan jenjang satuan pendidikan.
Selain itu, hasil UKG guru dan hasil UKK guru kejuruan dipakai dalam analisis kebutuhan peningkatan kompetensi di masing-masing PKG, KKG, MGMP, atau MGBK.
5. Transparan
Proses perencanaan dan pelaksanaan mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga dengan pelaporan dilakukan secara terbuka dan transparan serta sanggup diketahui semua pihak yang berkepentingan.
6. Akuntabel
Proses dan hasil Program sanggup dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik. Kredibilitas dari pelaksanaan proses dan hasil acara sanggup mendapatkan amanah semua pihak.
7. Berkeadilan
Semua guru pada setiap sekolah diperlukan akan mengikuti Program PKP Berbasis Zonasi. Pemda sanggup membantu dan berkontribusi dalam mengalokasikan dana melalui APBD terkait penyelenggaraan acara PKP Berbasis Zonasi.
Sasaran Program PKP Berbasis Zonasi
Sasaran Program PKP Berbasis Zonasi yakni guru pada semua jenjang satuan pendidikan mulai dari TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB.
Penyelenggara Program PKP Berbasis Zonasi
Program PKP Berbasis Zonasi merupakan kegiatan yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melibatkan UPT, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, masyarakat penyelenggara satuan pendidikan, asosiasi profesi guru serta komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Pelaksana Program PKP Berbasis Zonasi bagi guru SD (SD) yakni PPPPTK Matematika, PPPPTK IPS, PPPPTK IPA, PPPPTK Bahasa, PPPPTK Penjas dan BK, PPPPTK Taman Kanak-kanak dan PLB, serta LPPKS.
Pelaksana Program PKP Berbasis Zonasi bagi guru mata pelajaran umum pada jenjang TK, PLB, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yakni PPPPTK sesuai bidang mapelnya dengan target wilayah seluruh Indonesia.
Mekanisme dan Struktur Program PKP Berbasis Zonasi
Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dirancang dalam bentuk training berjenjang mulai dari Pembekalan Narasumber Nasional, Instruktur Nasional, dan Guru Inti.
Sedangkan struktur Program PKP Berbasis Zonasi sesuai dengan jenis dan tahapannya terdiri dari : (1) Workshop Tim Pengembang; (2) Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur Nasional/Guru Inti; dan (3) Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi.
Pola Program PKP Berbasis Zonasi
Program PKP Berbasis Zonasi dilaksanakan dengan pola pembelajaran sebagai berikut.
1. Pelaksanaan In (in service learning)
Pada kegiatan In, penerima dan fasilitator akan melaksanakan pertemuan tatap muka di sentra zona atau kawasan lain yang telah ditetapkan.
Selama kegiatan ini, partisipasi dan perilaku penerima selama kegiatan berlangsung dinilai oleh fasilitator sebagai salah satu unsur penilaian kegiatan peningkatan kompetensi pembelajaran berbasis zonasi.
Hasil yang diperlukan selama kegiatan In diubahsuaikan dengan bahan yang disampaikan, baik teori maupun praktik, serta tagihan yang harus dikerjakan oleh peserta.
2. Pelaksanaan On (on the job learning)
Peserta On yakni guru yang telah mengikuti kegiatan In-1 dan In-2. Setiap kegiatan On dilakukan di sekolah masing-masing penerima selama lebih kurang 1 ahad atau setara dengan 10 JP (asumsi 2JP/hari).
Hasil yang diperlukan selama kegiatan On diubahsuaikan dengan praktik yang harus dilakukan peserta, serta tagihan yang harus dikerjakan selama kegiatan.
Cara Cetak Sertifikat Program PKP Berbasis Zonasi Tahun 2019
Program PKP Berbasis Zonasi Tahun 2019 telah final dilaksanakan. Peserta acara PKP selanjutnya sanggup mencetak Sertifikat Program PKP tahun 2019 melalui laman SIM PKB.
Berikut ini yakni cara mencetak akta acara PKP berbasis zonasi tahun 2019.
1. Login ke SIM PKB dengan memakai akun dan pasword masing-masing.
2. Pada laman utama SIM PKB, pilih Rapor Pelatihanku.
3. Pada Rapor Pelatihanku, pilih PKP.
4. Apabila akta sudah tersedia, akan ada tombol Unduh, kemudian klik tombol tersebut.
5. Jawab beberapa kuesiioner yang tersedia.
6. Setelah semua kuesioner terjawab, akta sanggup didownload secara otomatis.
Demikian cara cetak akta acara PKP Berbasis Zonasi tahun 2019. Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "✔ Cara Cetak Akta Kegiatan Pkp Berbasis Zonasi Tahun 2019"
Posting Komentar